Tim Sembilan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait temuan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga saksi yang hadir terdiri dari dua orang pihak swasta dan satu orang anggota Kepolisian.
"Ada 3 saksi di mana 2 dari pihak swasta inisial HH, HJ, dan 1 dari penyidik Polri inisial HK," kata Anang Supriatna melalui keterangannya, Senin (27/7/2026).
Anang membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini berkaitan erat dengan penelusuran aset hasil kejahatan berupa emas dan uang.
"Benar (terkait TPPU emas dan uang)," ucapnya.
Sedianya, Tim Sembilan Kejagung menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi pada hari ini. Namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik, sementara enam saksi lainnya absen.
"Dari 9 orang saksi yang dipanggil tim penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," jelas Anang.
Terhadap para saksi yang tidak hadir, Anang menyebut penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kembali. Keterangan mereka dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara TPPU yang tengah ditangani.
"Enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," tutur Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Seusai penetapan tersangka itu, Febrie langsung ditahan di Rutan KPK.
Simak Video 'Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Pink-Borgol':
(ond/dek)






Komentar (0)