jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya aset kripto dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Abdul, dugaan penyamaran aset melalui instrumen investasi, seperti aset kripto maupun saham, perlu didalami. Namun, hal itu tetap harus dibuktikan dalam proses penyidikan.
BACA JUGA: Polisi Olah TKP Kematian Kepala Rumah Tangga Febrie, Temukan Racun?
"Masih dugaan. Itu harus dibuktikan melalui penyidikan," kata Abdul, Senin (27/7).
Dia mengatakan pelaku TPPU umumnya berupaya menyamarkan hasil kejahatan dengan menggunakan pihak lain atau mengalihkan aset ke berbagai instrumen investasi.
BACA JUGA: Kata Polisi soal Kasus Kematian Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah
Karena itu, penyidik juga diminta mendalami barang bukti elektronik yang telah disita, termasuk dari sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Bisa saja ada akses atau data terkait aset kripto. Itu perlu ditelusuri," ujarnya.
BACA JUGA: Pengamat: Kasus Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari Serangan Balik Koruptor
Abdul menilai kemungkinan dana hasil tindak pidana dialihkan ke aset kripto tetap terbuka. Selain kripto, penyamaran aset juga bisa dilakukan melalui saham atau instrumen investasi lainnya.
"Itu bagian dari penyamaran hasil tindak pidana," tuturnya.
Dia menegaskan aset yang ditempatkan dalam bentuk kripto maupun saham tetap dapat disita apabila terbukti berasal dari tindak pidana atau berkaitan dengan kejahatan.
"KUHAP mengatur barang hasil tindak pidana atau yang berkaitan dengan tindak pidana dapat disita," katanya.
Abdul juga meminta penyidik tidak berhenti pada peran Febrie. Menurut dia, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga harus diusut.
"Saya yakin Febrie tidak bekerja sendiri. Itu juga harus didalami," ucap Abdul. (kkp/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buya Anwar Sebut Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra





Komentar (0)