Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

liputan6.com
22 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan.

Advertisement

"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait sprinduk perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," kata dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga yang memenuhi pemanggilan tersebut. Tiga saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan antara lain, HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta.

"Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," jelas Anang.

Anang menambahkan, enam saksi lain yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan.

"Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," jelasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Apa yang Sebenarnya Terjadi dalam Bentrokan Warga di Menteng?
• 4 jam lalu
0
thumb
Kala "Delay" Pesawat Berujung Gugatan ke MK
• 7 jam lalu
0
thumb
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Temuan Uang saat Geledah Rumahnya
• 9 jam lalu
0
thumb
Zulhas Jamin KDKMP Tak Matikan Warung Warga
• 5 jam lalu
0
thumb
8 Buzzer Penyebar Hoaks Ditangkap Polisi, Pemesan Utama Masih Diburu
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.