OJK Diminta Perketat Aturan Debt Collector Usai Kasus Kredivo-KrediFazz

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penggunaan debt collector pihak ketiga di industri buy now pay later (BNPL). Menurutnya, maraknya kasus penagihan bermasalah menunjukkan pengawasan terhadap mitra penagihan belum berjalan optimal.

Heru menegaskan perusahaan pembiayaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector dengan alasan pelanggaran dilakukan oleh vendor. Dari perspektif konsumen, seluruh proses penagihan tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan.

"Saya mengusulkan memang harus diperketat. Karena pelanggaran terus berulang, OJK harus memperketat pengawasan maupun ketentuan mengenai penggunaan debt collector pihak ketiga," ujar Heru kepada Warta Ekonomi, Senin (27/7/2026).

Menurut Heru, regulasi yang lebih ketat perlu dibarengi dengan penegakan aturan yang konsisten agar memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Namun, yang lebih penting adalah penegakan aturan yang sudah ada. Perusahaan pembiayaan tetap harus bertanggung jawab atas tindakan mitra penagihnya. Tidak boleh ada alasan bahwa pelanggaran dilakukan oleh vendor, karena dari sudut pandang konsumen, tanggung jawab tetap berada pada penyelenggara layanan," katanya.

Ia menilai akar persoalan terletak pada orientasi pencapaian target penagihan yang belum diimbangi pengawasan memadai terhadap pihak ketiga. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan dinilai belum cukup memberikan efek jera sehingga pelanggaran serupa terus berulang.

Karena itu, Heru mendorong perusahaan memperketat proses seleksi, pelatihan, sertifikasi, hingga audit terhadap debt collector. Langkah tersebut dinilai penting agar perlindungan konsumen menjadi bagian dari tata kelola perusahaan, bukan sekadar tertuang dalam perjanjian kerja sama.

"Ke depan, perusahaan harus memperketat seleksi, pelatihan, sertifikasi, dan audit terhadap debt collector. Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada kontrak kerja sama, tetapi harus menjadi bagian dari budaya tata kelola perusahaan," ujarnya.

Sorotan terhadap praktik penagihan BNPL menguat setelah OJK memanggil PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) pada Kamis (23/7/2026). Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang debitur di Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dompet Masyarakat Makin Tipis? Kredivo Ungkap Paylater Kini Dipakai Buat Belanja Harian

Baca Juga: Kredivo Putus Kerja Sama dengan Debt Collector usai Dugaan Pelecehan Debitur

Baca Juga: Kredivo dan KrediFazz Dipanggil OJK Soal Penagihan Debt Collector Tak Patut di Purworejo

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kredivo dan KrediFazz menyatakan telah menghentikan kerja sama dengan petugas penagihan yang bersangkutan. Perusahaan juga tetap melanjutkan investigasi internal meski perkara tersebut telah diselesaikan melalui mediasi.

Di sisi lain, Kredivo memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga. Perusahaan menyebut rasio non-performing loan(NPL) masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan OJK, meski tidak mengungkapkan besaran angkanya.

"Tentunya kami masih di bawah ketentuan OJK, jadi masih aman sekali rate-nya," kata Head of Marketing Kredivo Indina Andamari dalam diskusi media, Senin (27/7/2026).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Puan hingga Aria Bima, 5 Peraih Suara Terbesar yang Ditantang Kaesang di Dapil V Jateng
• 13 jam lalu
0
thumb
Harga BBM Nonsubsidi 27-31 Juli 2026, Lengkap dari Pertamina, Shell, BP, dan Vivo
• 13 jam lalu
0
thumb
Profil dan Riwayat Pendidikan dr. Siti Zahra Maghfira, Dokter Internship Meninggal Terjatuh di Apartemen
• 9 jam lalu
0
thumb
Tak Pandang Bulu, Polri Tegaskan Anggota Terlibat Narkoba Akan Diproses Tegas
• 8 jam lalu
0
thumb
Dua Agensi Kreatif Indonesia Dipercaya Jadi Motor Utama Feel Good Network
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.