Puan hingga Aria Bima, 5 Peraih Suara Terbesar yang Ditantang Kaesang di Dapil V Jateng

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejutan sekaligus tantangan datang dari putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang mengutarakan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI dari daerah pemilihan (Dapil) V, Jawa Tengah.

Kaesang memberikan pesan kepada para kader yang akan maju sebagai caleg Pemilu 2029 dalam rapat koordinasi daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (25/7/2026) malam.

Dalam kesempatan itu, Kaesang meminta para caleg tidak berebut suara, tetapi saling berkoordinasi. Hal tersebut untuk menghindari adanya konflik internal partai pascapemilu.

Baca juga: Kaesang Membidik Kandang Banteng

"Pesan yang saya sampaikan tadi bukan pesan saya sebagai ketua umum. Tetapi pesan saya sebagai bakal calon legislatif RI Dapil V Jawa Tengah," kata Kaesang.

Meski hanya mengandalkan basis suara di Kota Solo, putra bungsu Presiden ke-7 Jokowi optimistis PSI akan memenangkan kontestasi Pemilu 2029.

"Insyaallah saya akan membersamai seluruh kader karena teritori yang diberikan kepada saya hanya di Kota Solo," ungkap dia.

Baca juga: Kaesang Mau Maju Pileg 2029 dari Dapil Solo, Ganjar Ingatkan Jateng Kandang Banteng

"Boyolali saya tidak boleh disentuh karena ada bagian yang lain. Sukoharjo, Klaten sudah diberikan teritorinya kepada yang lain juga. Saya cuma kedapatan Solo. Tetapi saya mohon benar-benar besar untuk 2029 nanti," kata dia.

Puan Maharani suara tertinggi di Dapil V Jateng

Dilansir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Dapil Jawa Tengah V untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diberikan jatah delapan kursi.

Dapil ini mencakup empat kabupaten/kota, yakni Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Baca juga: Kaesang Mau Nyaleg dari Dapil Puan, Ganjar: Dia dari Solo, Patut Dihormati

Hasil suara pemilu 2024 untuk DPR RI di Dapil V Jateng dikuasai oleh putri Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yakni Puan Maharani.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Rumah di Pulomas Jaktim, 45 Personel Damkar Dikerahkan
• 18 jam lalu
0
thumb
Survei SMRC: 49,4 Persen Publik Nilai Kondisi Ekonomi Nasional Buruk atau Sangat Buruk
• 19 jam lalu
0
thumb
Soal Klaim Cina di Natuna, Pakar Ingatkan Indonesia Jangan Goyah Pertahankan Kedaulatan
• 21 jam lalu
0
thumb
Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan
• 17 jam lalu
0
thumb
Bonus Demografi dan Pasar Tenaga Kerja Indonesia
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.