Pantau - Hutan Adat Leuweung Gede di Kampung Adat Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi penyangga utama keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang hingga kini tetap menjaga tradisi serta kelestarian hutan adat.
Sekretaris Adat Kampung Adat Kuta Ciamis Firman Khabibi mengatakan pelestarian tradisi dilakukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan kampung yang berada di atas kawasan dengan kondisi tanah labil.
Tradisi Adat Menjaga Kelestarian Hutan"Karena di sini itu menjaga tradisi sebetulnya untuk menjaga keberlanjutan. Kalau umumnya hutan itu dihabiskan, kampung ini mungkin enggak akan ada karena hutan di bawah, kita di atas. Kebalik, biasanya kan hutan di atas, hutannya di bawah, jadi hutan itu yang menyangga kami (masyarakat Kampung Kuta). Kalau hutan dihabiskan karena tanah labil, hilang kampung kita, tergeser," ungkap Firman, Senin.
Firman menjelaskan masyarakat masih memegang teguh aturan adat berupa pamali atau pantangan yang melarang pengambilan hasil hutan, termasuk ranting, sehingga kawasan hutan tetap terjaga.
"Alhamdulillah, di sini masyarakat sudah tahu ada hutan adat, jadi kalau masuk ke hutan adat, itu otomatis dijaga, ibaratnya kalau di mana-mana kan pasti ada polisi hutan, di sini simpel, dengan pamali, sampai ranting pun warga nggak akan menggunakan untuk kayu bakar karena sudah aturan adat," ujarnya.
Rumah Panggung dan Pengelolaan Air Ikuti Aturan AdatMasyarakat Kampung Adat Kuta juga mempertahankan seluruh rumah dalam bentuk rumah panggung dengan fondasi kayu serta tidak menggali sumur demi menjaga kestabilan tanah.
"Sebenarnya air mudah di sini karena aturan adat, jadi kita tidak boleh menggali sumur karena tanahnya labil. Kalau orang adat bilang pamali, karena sudah turun-temurun enggak boleh, tapi kalau secara logika ya tadi, tanahnya labil," katanya.
"Saya pernah coba (menggali sumur) kenapa sih dilarang, padahal kita kan butuh air, tetapi ketika kita gali di tiga meter, dia akan tertutup lagi, karena di bawah ini pasir," tambahnya.
Firman menjelaskan kebutuhan air masyarakat dipenuhi melalui pengeboran di luar kawasan adat yang kemudian dialirkan menggunakan jaringan PAM yang dikelola secara komunal.
"Itu dikelola oleh masyarakat adat komunal, makanya di depan-depan rumah ada meteran PAM kan, jadi kita di sini air itu beli, tetapi dengan begitu tidak melanggar adat, dan tetap menjaga tradisi," ungkapnya.
Hutan Adat Leuweung Gede memiliki luas sekitar 31 hektare dan menjadi satu-satunya hutan adat di Jawa Barat serta salah satu dari 10 hutan adat yang telah ditetapkan di Pulau Jawa.





Komentar (0)