Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menyalahgunakan komoditas bersubsidi dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penggunaan bahan-bahan seperti elpiji 3 kg, beras SPHP, maupun minyak goreng subsidi sangat dilarang dalam proses memasak.
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)," tegas Sudaryono dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (27/7).
Ia juga mengajak masyarakat serta rekan media untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.
Jika ditemukan adanya unit SPPG yang melanggar aturan ini, Sudaryono meminta agar segera dilaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti dengan sanksi mulai dari teguran hingga penutupan operasional.
"Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," ujar Sudaryono.
Tak hanya soal bahan subsidi, Sudaryono juga menekankan agar pengelola dapur membeli bahan pangan sesuai dengan ketetapan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Sebagai contoh, ia menyoroti pembelian telur ayam yang harus tetap mengikuti harga standar pemerintah meskipun harga di tingkat peternak sedang merosot.
"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," jelasnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk mengeliminasi praktik koruptif di internal lembaga.
Sebagai bentuk nyata dari upaya pembenahan tersebut, BGN telah mengambil tindakan drastis dengan menutup 833 dapur SPPG di berbagai daerah yang terbukti menyalahi prosedur.
Selain penutupan dapur, perombakan besar-besaran juga dilakukan di sisi sumber daya manusia. Sebanyak 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 staf dan 37 tenaga ahli, telah diberhentikan.





Komentar (0)