Bersamaan dengan itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat daya saing ekspor nasional melalui reformasi regulasi dan perluasan akses ke berbagai pasar internasional.
Baca juga: Daftar 60 Negara Kena Tarif Trump, Indonesia Termasuk?
Dikutip dari Infopublik, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah mencermati hasil investigasi USTR yang mengakui Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen kuat dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) di sepanjang rantai pasok global.
Menurut Haryo, Indonesia juga terlibat aktif dalam seluruh tahapan investigasi Section 301. Partisipasi tersebut mencakup penyampaian dokumen tertulis (written submission), kehadiran dalam sidang dengar pendapat publik (public hearing), hingga konsultasi antarpemerintah. Investigasi itu berfokus pada dua isu utama, yaitu kelebihan kapasitas (excess capacity) di sektor manufaktur dan kebijakan terkait larangan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa.
Berdasarkan hasil investigasi terhadap 60 negara atau ekonomi, USTR menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen bagi Indonesia dalam skema Section 301. Indonesia berada dalam kelompok yang sama dengan 16 negara atau wilayah lain, termasuk Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris. Meski demikian, pemerintah mencatat sejumlah produk ekspor Indonesia tetap memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif tersebut.
Haryo menjelaskan, pemerintah masih menantikan hasil resmi investigasi USTR terkait isu excess capacity yang menurut informasi dari pihak AS akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah berharap keputusan tersebut memberikan hasil yang positif bagi Indonesia, termasuk mempertahankan pengecualian tarif bagi produk-produk yang sebelumnya telah mendapat fasilitas melalui penandatanganan perjanjian ART.
"Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk memperoleh skema tarif yang lebih kompetitif bagi produk Indonesia," ujar Haryo.
Untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Dari sisi domestik, pemerintah akan mempercepat penyederhanaan regulasi impor bahan baku agar biaya produksi industri dapat ditekan sehingga produk Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional.
Sementara dari sisi eksternal, pemerintah akan memaksimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP. Selain itu, percepatan penyelesaian sejumlah perundingan perdagangan, antara lain I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA, juga terus dilakukan guna membuka akses yang lebih luas ke pasar di luar Amerika Serikat.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah optimistis kinerja ekspor nasional dapat tetap terjaga meski menghadapi perubahan kebijakan perdagangan global. Diversifikasi pasar ekspor dan peningkatan daya saing industri dalam negeri diharapkan menjadi fondasi yang memperkuat ketahanan sektor perdagangan Indonesia dalam jangka panjang.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)






Komentar (0)