JAKARTA, DISWAY.ID – Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Burhanuddin Muhtadi, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak rencana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan semakin meminggirkan kekuatan politik umat Islam di parlemen pada kontestasi-kontestasi mendatang.
Seruan itu disampaikan Burhanuddin dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026. Ia menilai wacana yang tengah dibahas di DPR tersebut berbahaya bagi partai-partai Islam karena berpotensi menggerus representasi politik mereka di Senayan.
Burhanuddin memaparkan, penerapan ambang batas 4 persen pada Pemilu 2024 sudah terbukti mengakibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai Islam tidak lolos ke parlemen. PPP hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional, di bawah angka 4 persen yang disyaratkan.
BACA JUGA: Ketum MUI Minta KUII VIII Terbitkan Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT dan Dorong Payung Hukum
"Dengan 4 persen saja PPP tidak lolos dari lubang jarum, apalagi kalau mau dinaikkan," tegas Burhanuddin di hadapan para peserta kongres.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan ambang batas akan memperkuat dominasi partai-partai nasionalis di DPR. "Makin terjadi proses dominasi partai nasionalis, yang ujungnya pluralisme kita makin terancam," lanjutnya.
Wacana kenaikan ambang batas parlemen menguat seiring masuknya revisi UU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Partai NasDem, misalnya, secara resmi mengusulkan kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 7 persen.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, beralasan kenaikan itu bertujuan memperkuat kelembagaan partai politik dan meningkatkan efektivitas kerja DPR.
BACA JUGA: Kongres KUII 2026, BAZNAS Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar untuk Bangun Generasi Muda Palestina
Dengan ambang batas 7 persen, partai yang lolos diperkirakan memiliki jumlah kursi yang memadai untuk menempatkan sedikitnya tiga anggota di setiap komisi DPR.
Namun, usulan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai angka 7 persen terlalu tinggi dan tidak ringan bagi partai politik untuk mencapainya.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) justru mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen karena dianggap menyia-nyiakan aspirasi jutaan pemilih.
Di sisi lain, Burhanuddin juga menyoroti bahwa meskipun mayoritas anggota DPR beragama Islam, hal itu belum otomatis menjamin terakomodasinya kepentingan umat dalam kebijakan negara.
Ia mencontohkan alokasi anggaran bagi madrasah dan pendidikan Islam yang dinilainya masih belum memperoleh perhatian memadai.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)