Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan masyarakat memang diperbolehkan mengamankan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana untuk segera diserahkan kepada kepolisian.
"Apabila melihat langsung suatu perbuatan tindak pidana, masyarakat boleh mengamankan seseorang apabila tertangkap tangan. Tetapi bukan untuk dihukum atau dihakimi sendiri," kata Budi di Jakarta, Senin.
Budi mengakui masyarakat kerap terbawa emosi ketika menyaksikan tindak pidana secara langsung, terlebih apabila korbannya merupakan orang yang dikenal atau anggota keluarga.
Namun demikian, ia meminta masyarakat tetap mengedepankan akal sehat dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum.
Imbauan tersebut disampaikan di tengah sejumlah dugaan kasus main hakim sendiri yang terjadi di beberapa daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menjelaskan, warga yang mengamankan terduga pelaku juga harus memperhatikan keselamatan diri, termasuk memastikan orang yang diamankan tidak membawa senjata tajam maupun senjata api yang dapat membahayakan masyarakat.
Menurut dia, setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dan keterangan saksi sebaiknya segera diserahkan ke kantor kepolisian terdekat agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Diamankan orang tersebut, kemudian dengan peristiwa pidananya apa, barang buktinya apa, siapa saksinya, diserahkan kepada kantor kepolisian terdekat, baik Polsek maupun Polres. Nanti penyidik yang akan melakukan investigasi lengkap," ujarnya.
Budi mengungkapkan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Ia menegaskan, laporan melalui layanan tersebut akan segera ditindaklanjuti petugas dengan melakukan upaya hukum, termasuk penangkapan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
"Upaya tertangkap tangan oleh masyarakat boleh dan dilindungi undang-undang, tetapi tidak boleh melakukan penghakiman sendiri. Apa pun yang kita lakukan ada konsekuensi hukumnya karena negara kita adalah negara hukum," kata dia.
Baca juga: Sebanyak 188 personel disiagakan jaga kondusivitas di Tambak, Menteng
Baca juga: Aktivitas warga di Jalan Tambak Menteng kembali normal
Baca juga: Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus bentrokan Jalan Tambak Menteng
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan masyarakat memang diperbolehkan mengamankan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana untuk segera diserahkan kepada kepolisian.
"Apabila melihat langsung suatu perbuatan tindak pidana, masyarakat boleh mengamankan seseorang apabila tertangkap tangan. Tetapi bukan untuk dihukum atau dihakimi sendiri," kata Budi di Jakarta, Senin.
Budi mengakui masyarakat kerap terbawa emosi ketika menyaksikan tindak pidana secara langsung, terlebih apabila korbannya merupakan orang yang dikenal atau anggota keluarga.
Namun demikian, ia meminta masyarakat tetap mengedepankan akal sehat dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum.
Imbauan tersebut disampaikan di tengah sejumlah dugaan kasus main hakim sendiri yang terjadi di beberapa daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menjelaskan, warga yang mengamankan terduga pelaku juga harus memperhatikan keselamatan diri, termasuk memastikan orang yang diamankan tidak membawa senjata tajam maupun senjata api yang dapat membahayakan masyarakat.
Menurut dia, setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dan keterangan saksi sebaiknya segera diserahkan ke kantor kepolisian terdekat agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Diamankan orang tersebut, kemudian dengan peristiwa pidananya apa, barang buktinya apa, siapa saksinya, diserahkan kepada kantor kepolisian terdekat, baik Polsek maupun Polres. Nanti penyidik yang akan melakukan investigasi lengkap," ujarnya.
Budi mengungkapkan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Ia menegaskan, laporan melalui layanan tersebut akan segera ditindaklanjuti petugas dengan melakukan upaya hukum, termasuk penangkapan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
"Upaya tertangkap tangan oleh masyarakat boleh dan dilindungi undang-undang, tetapi tidak boleh melakukan penghakiman sendiri. Apa pun yang kita lakukan ada konsekuensi hukumnya karena negara kita adalah negara hukum," kata dia.
Baca juga: Sebanyak 188 personel disiagakan jaga kondusivitas di Tambak, Menteng
Baca juga: Aktivitas warga di Jalan Tambak Menteng kembali normal
Baca juga: Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus bentrokan Jalan Tambak Menteng






Komentar (0)