Komisi XI: Presiden Bisa Beri Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengungkapkan hingga saat ini dewan perwakilan rakyat (DPR) belum menyampaikan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo.

Hekal mengatakan usulan calon yang diberikan oleh Presiden maksimal ditetapkan sebanyak 3 nama, berdasarkan aturan dalam UU P2SK. Adapun, DPR belum menerima surat dari Presiden karena DPR saat ini memasuki masa reses.


"Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal 3 nama," ujar Hekal dalam Power Lunch, CNBC Indonesia TV, Senin (27/7/2026).

Baca: DPR Percaya Kepemimpinan Destry-Nantikan Nama Calon Gubernur BI Baru

Berdasarkan UU P2SK, Hekal mengatakan Presiden bisa memilih calon pengganti Perry Warjiyo untuk sisa periode dua tahun ke depan atau mengisi periode penuh selama 5 tahun.

"Itu tergantung keputusan Presiden nanti," papar Hekal.

Hekal pun menegaskan belum ada surat ataupun omongan apapun dari istana sejauh ini, karena pengumuman pengunduran diri baru diberikan pada pagi ini.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: DPR Jamin Regulasi Pro Investasi, RI Mau Jadi Pusat Keuangan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Xpeng Perluas Jaringan, Diler ke-7 Beroperasi di Alam Sutera
• 4 jam lalu
0
thumb
Destry Damayanti Pastikan Transisi Kepemimpinan BI Berjalan Sesuai Undang-Undang
• 11 jam lalu
0
thumb
Koalisi Sipil Desak Pengusutan Kematian Sutrimo secara Transparan dan Akuntabel
• 38 menit lalu
0
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 7 jam lalu
0
thumb
Hebat! Fajar/Fikri Pertahankan Gelar China Open 2026, Back-to-Back Juara Usai Sikat Ganda Nomor Satu
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.