Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengungkapkan hingga saat ini dewan perwakilan rakyat (DPR) belum menyampaikan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo.
Hekal mengatakan usulan calon yang diberikan oleh Presiden maksimal ditetapkan sebanyak 3 nama, berdasarkan aturan dalam UU P2SK. Adapun, DPR belum menerima surat dari Presiden karena DPR saat ini memasuki masa reses.
"Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal 3 nama," ujar Hekal dalam Power Lunch, CNBC Indonesia TV, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan UU P2SK, Hekal mengatakan Presiden bisa memilih calon pengganti Perry Warjiyo untuk sisa periode dua tahun ke depan atau mengisi periode penuh selama 5 tahun.
"Itu tergantung keputusan Presiden nanti," papar Hekal.
Hekal pun menegaskan belum ada surat ataupun omongan apapun dari istana sejauh ini, karena pengumuman pengunduran diri baru diberikan pada pagi ini.
(haa/haa) Add as a preferred
source on Google





Komentar (0)