jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Sutrimo, warga Banyumas, Jawa Tengah yang disebut sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah.
Kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026, setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara.
BACA JUGA: Wujud Tata Kelola yang Akuntabel, TASPEN Musnahkan 221 Ribu Arsip di Seluruh Indonesia
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf yang merupakan perwakilan masyarakat sipil menyebut sejumlah pemberitaan kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo, untuk mencari penyebab pasti kematian.
"Dalam situasi ini, negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," kata dia.
BACA JUGA: Penegak Hukum Didesak Segera Usut Tuntas Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya soal menemukan penyebab kematian, tetapi juga menguji komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan tidak ada seorang pun berada di atas hukum.
"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban. Koalisi menilai ada sejumlah permasalahan dari “dugaan kematian tidak wajar” Sutrimo, oleh karenanya negara harus mengambil sejumlah langkah serius," sambung dia.
BACA JUGA: Minta Maaf atas Kasus Eks Jampidsus, ST Burhanuddin: Ini Momentum Kami Berbenah
Pertama, kematian Sutrimo memunculkan kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan kematian yang efektif.
Dalam standar hak asasi manusia, setiap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Kegagalan mengungkap penyebab kematian secara kredibel akan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kedua, integritas barang bukti harus dijaga sejak awal. Lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi, dan seluruh jejak digital yang relevan harus diamankan. Keterlambatan, kelalaian, atau pembatasan akses terhadap bukti dapat menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang impunitas.
Ketiga, posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik dalam relasi kerja privat menunjukkan kerentanan yang kerap luput dari perlindungan hukum.
Perkara ini tidak boleh dipandang semata sebagai peristiwa pidana individual, tetapi juga sebagai ujian perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga, termasuk hak atas keselamatan, informasi bagi keluarga, proses hukum yang adil, dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran.
Keempat, keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara ini sangat sensitif. Oleh sebab itu, penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan, jaminan bebas intervensi, perlindungan saksi dan keluarga, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen.
Kelima, prinsip fair trial harus dijaga sejak tahap awal. Pengungkapan kasus tidak boleh dibangun melalui stigma terhadap korban, tuduhan tanpa bukti, atau spekulasi publik. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang patut diketahui publik, terutama mengenai langkah penyelidikan, hasil pemeriksaan forensik, dan dasar pengambilan keputusan perkara.
Keenam, keluarga korban berhak memperoleh informasi yang jelas, akses terhadap proses hukum, pendampingan hukum dan psikososial, serta jaminan keamanan. Keluarga tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek pemeriksaan, melainkan sebagai pihak yang memiliki hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Menimbang sejumlah hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendukung langkah hukum yang menempatkan kebenaran, keadilan, dan pemulihan korban sebagai tujuan utama, serta mendesak:
1. Kepolisian mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo.
2. Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman sesuai mandat masing-masing untuk melakukan pengawasan, memastikan perlindungan saksi dan keluarga, serta mencegah maladministrasi maupun konflik kepentingan.
3. LPSK Memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, serta memastikan pemulihan bagi keluarga korban.
4. Presiden memberikan atensi khusus untuk memastikan semua pihak menghormati prinsip fair trial, sekaligus menjamin hak publik atas informasi dipenuhi melalui pembaruan berkala yang akurat, proporsional, dan berbasis bukti.
5. DPR dan Pemerintah menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan pekerja domestik, termasuk pengakuan relasi kerja, perlindungan keselamatan, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan





Komentar (0)