JAKARTA, KOMPAS.TV - Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan proses transisi kepemimpinan bank sentral berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan pribadi. Ia menegaskan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku. Kami menggunakan Pasal 40 yang mengatur persyaratan calon Dewan Gubernur, kemudian Pasal 42 yang mengatur mekanisme bahwa calon Dewan Gubernur akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR," kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mundur dari Jabatannya
Ia menjelaskan, posisinya saat ini hanya bersifat sementara hingga Gubernur BI definitif ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Ini adalah posisi Pejabat Sementara Gubernur sampai gubernur definitif ditetapkan mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42," ujarnya.
Meski terjadi pergantian kepemimpinan, Destry memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia berjalan normal. Sistem pengambilan keputusan di BI telah memiliki mekanisme yang berjenjang sehingga menjamin kesinambungan kebijakan.
Baca Juga: Prabowo ke Bahlil: MBG Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lu
"Untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan tugas, kami akan melanjutkan mandat seperti biasa yang diberikan kepada kami," tuturnya.
"Sesuai best practice, kami juga sudah memiliki proses pengambilan keputusan yang berjenjang, ada komite dan ada Rapat Dewan Gubernur (RDG),"
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- gubernur bi mundur
- destry damayanti
- pejabat sementara gubernur bi
- perry warjiyo mundur
- uu bank indonesia






Komentar (0)