Mercy Barends: Main Hakim Sendiri Merusak Supremasi Hukum dan Nilai Kemanusiaan

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya KD, warga yang diduga menjadi korban penghakiman massa setelah dituduh mencuri seekor ayam di Kabupaten Tabanan, Bali.

Mercy menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menjadi cermin masih lemahnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjadi pengingat kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa penanganan cepat dan sigap.

BACA JUGA: Seusai Resmikan Monumen, Megawati Pimpin Prosesi Tabur Bunga untuk Korban Kudatuli

Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, peristiwa terjadi pada 24 Juli 2026, di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

KD diduga mengambil seekor ayam milik warga. Dugaan tersebut memicu amarah sejumlah warga yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia. Sepeda motor korban juga dilaporkan dibakar.

BACA JUGA: Bonnie: Peringatan Kudatuli Bukan Seremoni, Tetapi Ruang Budaya dan Pendidikan

Kepolisian saat ini menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Bagi saya, yang paling menyayat hati telah terjadi kekerasan berganda bukan hanya kematian seorang warga, tetapi kehancuran psikologis seorang anak yang kehilangan ayahnya. Tidak ada seorang anakpun yang pantas menyaksikan ayahnya meninggal akibat dianiaya massa di depan matanya. Tentu sangat menghancurkan hati dan mental psikologis anak melihat peristiwa ini," ujar Mercy.

BACA JUGA: Didampingi Prananda, Megawati Hadir di Acara Peresmian Monumen Kudatuli

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Mercy menyampaikan bahwa ini adalah cambuk baginya untuk bekerja lebih keras lagi dalam mendukung proses penegakan hukum di Indonesia.

Dia pun meminta Kepolisian Republik Indonesia menegakan hukum seadil-adilnya, mengusut tuntas seluruh pelaku pengeroyokan tanpa pandang bulu.

"Betul pencurian tidak dapat dibenarkan. Namun ketika seseorang dianiaya hingga meninggal dunia, maka pelaku kekerasan juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Negara hukum tidak mengenal keadilan yang dijatuhkan oleh massa," kata dia.

Mercy mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut Mercy, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) memberikan sanksi pidana yang tegas terhadap setiap bentuk penganiayaan maupun kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan luka berat ataupun kematian.

Oleh karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Ketika massa mengambil alih fungsi polisi, jaksa, dan hakim sekaligus, main hakim sendiri dengan cara-cara yang tidak manusiawi maka pada saat itu pula sendi-sendi negara hukum sedang diruntuhkan dan nilai kemanusiaan hilang."

Selain itu, Mercy menambahkan bahwa kasus ini juga harus dibaca dari perspektif keadilan sosial.

Jika benar dugaan pencurian dilakukan karena tekanan kemiskinan, tentu ini sungguh miris sekali, negara wajib menjawab akar persoalan sistemik tersebut melalui penguatan perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Seekor ayam berapa harganya dibandingkan nyawa manusia? Sementara para pelaku korupsi mereka tidak mengalami seperti KD dianiaya sampai mati. Sebagai anggota Komisi III DPR RI, hati nurani ini rasanya terkoyak melihat fakta karena seekor ayam seorang ayah tidak akan pernah hidup kembali bagi anak-anaknya. Tidak ada hukuman jalanan yang dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi keadilan," kata dia.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak melakukan praktik main hakim sendiri, termasuk menolak melakukan berbagai bentuk kekerasan.

Biarlah pihak yang berwajib yang melakukan proses hukum sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati dan Prananda Pimpin Peresmian Monumen Peringatan 30 Tahun Tragedi Kudatuli


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Timnas Day Hari Ini! Jadwal Piala AFF 2026 Timnas Indonesia vs Kamboja Nanti Malam: Menanti Debut Mitchell Baker
• 11 jam lalu
0
thumb
Oversubscribe 39,79 Kali, ELPI Himpun Dana Rights Issue Rp739 Miliar
• 1 jam lalu
0
thumb
BKSDA Sumbar temukan lokasi ke-19 sebaran bunga rafflesia di Agam
• 21 jam lalu
0
thumb
Kecelakaan maut di Meruya Utara Jakbar tewaskan seorang pemotor
• 17 jam lalu
0
thumb
The Fed hingga China, Ini Sentimen yang Guncang Pasar Pekan Depan
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.