Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah mulai memproses pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Setelah surat pengunduran dirinya diterima Presiden RI, posisi pimpinan bank sentral untuk sementara dijalankan oleh Destry Damayanti sebagai Penjabat (Pj) Gubernur BI sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Perry telah diterima Presiden dan kini memasuki tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo Hadi, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, Presiden menghormati keputusan Perry Warjiyo untuk mengakhiri masa jabatannya setelah lebih dari tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
Presiden juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Perry selama memimpin bank sentral.
Menurut Prasetyo, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat.
“Sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, Bapak Presiden menerima pengunduran diri Gubernur BI tersebut,” ujarnya.
“Selanjutnya, secara administratif akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian beliau secara hormat,” sambung Prasetyo.
Mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara diemban oleh Destry Damayanti sebagai Penjabat Gubernur hingga proses penunjukan gubernur definitif rampung.
Pemerintah memastikan masa transisi kepemimpinan di Bank Indonesia akan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan agar stabilitas organisasi serta kesinambungan pelaksanaan tugas dan kebijakan moneter tetap terjaga selama proses pergantian kepemimpinan. []






Komentar (0)