RI Dikenakan Tarif Impor Tambahan AS 10%, Apindo Waspada Dampakanya ke Industri

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif tambahan 10% terhadap produk asal Indonesia. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mewaspadai dampak kebijakan terhadap industri padat karya dalam negeri. 

Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani menyatakan kekhawatiran itu disebabkan karena AS merupakan salah satu pasar ekspor strategis Indonesia, sementara kebijakan perdagangan negara tersebut masih berada dalam fase transisi.

Shinta menilai ketidakpastian tidak hanya terletak pada besaran tarif, tetapi juga pada kepastian implementasinya. Kondisi tersebut dapat memengaruhi keputusan pelaku usaha terkait produksi, kontrak ekspor, hingga investasi dalam jangka menengah.

”Sumber ketidakpastian saat ini bukan hanya mengenai besaran tarif, tetapi juga mengenai predictability kebijakan dan kepastian implementasinya,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (27/7). 

Tarif sementara sebesar 10% berlaku hingga sekitar 24 Juli 2026. Setelah periode tersebut berakhir, implementasi tarif berbasis Section 301 Trade Act 1974 akan dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, besaran tarif final yang diproyeksikan pemerintah sekitar 18% masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administrasi di AS. Proses tersebut mencakup public consultation, comment period, serta finalisasi product exclusions atau pengecualian produk.

Sektor Padat Karya Berpotensi Terdampak 

Sektor yang dinilai paling sensitif terhadap kenaikan tarif AS adalah industri manufaktur berorientasi ekspor yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar AS.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, serta alas kaki menjadi sektor yang perlu mendapat perhatian lebih karena merupakan industri padat karya dan menjadikan AS sebagai salah satu tujuan ekspor utama.

Selain itu, furnitur dan sejumlah subsektor manufaktur lainnya juga berpotensi terdampak apabila akses pasar ekspor mengalami tekanan.

Dampak kebijakan tarif tidak akan seragam terhadap seluruh komoditas. Sejumlah produk masih dalam pembahasan untuk memperoleh product exclusions maupun mekanisme khusus dalam negosiasi perdagangan Indonesia-AS.

“Namun, apabila ketidakpastian berlangsung terlalu lama, kondisi tersebut dapat memengaruhi utilisasi kapasitas produksi dan penyerapan tenaga kerja di industri padat karya,” ujar dia.

Pelaku usaha juga berpotensi lebih berhati-hati dalam menyusun rencana produksi, melakukan ekspansi kapasitas, maupun merealisasikan investasi baru hingga terdapat kepastian mengenai struktur tarif yang berlaku.

Di sisi lain, berdasarkan hasil komunikasi pemerintah Indonesia dengan United States Trade Representative (USTR), Indonesia memperoleh posisi yang relatif lebih baik dalam investigasi Section 301 terkait forced labour.

Indonesia bersama lima mitra dagang lainnya dikenakan tarif sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang dikenakan tarif sebesar 12,5%.

Posisi tersebut dinilai menjadi starting point yang relatif lebih baik bagi Indonesia dalam proses implementasi Section 301. Meski demikian, dunia usaha tetap menunggu kepastian atas berbagai product exclusions karena hasil akhirnya akan menentukan dampak kebijakan tarif AS terhadap daya saing ekspor Indonesia, terutama bagi industri padat karya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
dr. Ratna Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Terbukti Malapraktik Pasien Meninggal
• 3 jam lalu
0
thumb
Ketua RT Terima Laporan Ada Orang Pingsan di Tempat Sutrimo Tergeletak
• 16 jam lalu
0
thumb
Mendagri Tito Karnavian: Lulusan IPDN Harus Siap Ditugaskan di Seluruh Indonesia
• 19 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Toko Gas di Pulo Gebang Diduga Akibat Korsleting Listrik
• 6 jam lalu
0
thumb
Harimau Putih Semarang Zoo Mati, Pemkot Ungkap Penyebabnya
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.