Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman terkait kasus peredaran gelap narkoba. Selain AKP Pardiman, polisi juga mengamankan tujuh anggota kepolisian lainnya.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan kabar penangkapan tersebut. Eko menyebut penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel (AKP Pardiman)," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Eko merinci, total ada delapan anggota yang ditangkap, tujuh di antaranya berasal dari Polres Tangsel, sementara satu lainnya merupakan anggota Polda Aceh.
"Beserta 6 orang anggotanya (Polres Tangsel) dan 1 orang anggota Polda Aceh," jelasnya.
Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Selain itu, lanjut Eko, mereka juga diduga melakukan penyalahgunaan narkotika hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum (gakkum) kasus narkoba.
"Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba," pungkas Eko.
(ond/mea)






Komentar (0)