Bandung: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendukung penuh langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menawarkan sayembara senilai hingga Rp50 juta bagi masyarakat yang membantu menangkap pelaku begal. Farhan memastikan Pemerintah Kota Bandung sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan gubernur.
Farhan mengatakan, berbagai kebijakan Gubernur Jabar telah dilakukan di Kota Bandung, termasuk kegiatan sistem keamanan keliling (siskamling).
"Saya ikut Gubernur, titik. Pokoknya saya ikut Gubernur saja. Termasuk siskamling, semua saya ikut Gubernur," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin, 27 Juli 2026.
Farhan menilai, upaya memperkuat keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling menjadi salah satu langkah penting untuk menekan angka kejahatan jalanan, termasuk aksi pembegalan. Karena itu, Farhan mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut dengan tetap mengedepankan aturan hukum.
Baca Juga :
Perangi Begal, Polda Jabar Izinkan Warga Tindak Tegas Pelaku secara Terukur"Pesan saya hanyalah kepada warga Bandung, jangan main hakim sendiri," tegas Farhan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dokumentasi/ Roni Kurniawan
Farhan juga menegaskan, arahan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat juga sudah jelas, yakni pelaku yang tertangkap tidak boleh menjadi sasaran aksi kekerasan massa.
"Toh pesan dari Gubernur juga jelas, tidak boleh digebuki, tidak boleh dibunuh," sahutnya.
Pernyataan Farhan mempertegas sikap Pemerintah Kota Bandung yang mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan keamanan dan memberantas aksi begal. Namun, Farhan menekankan bahwa seluruh proses penanganan pelaku tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak memicu tindakan main hakim sendiri yang berpotensi melanggar hukum.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menggelar sayembara bagi warga yang bisa menangkap pelaku kejahatan seperti copet, maling, hingga begal lalu diserahkan kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup. Dedi bakal memberikan hadiah kepada warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan hingga Rp50 juta.





Komentar (0)