Destry Damayanti jadi pejabat sementara Gubernur BI

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditetapkan menjadi pejabat sementara Gubernur BI setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya.

Hal itu sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7). Jabatan sementara tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia juga tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.

Selain itu, Bank Indonesia juga akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanahnya masing-masing.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wamendagri Minta Pemda Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi-Ketahanan Pangan
• 37 menit lalu
0
thumb
Menakar Ulang Tarif Lepas Status WNI: Antara Pertahankan SDM dan Efektivitas Kebijakan
• 7 menit lalu
0
thumb
Trump Mengumumkan Kebangkitan Energi Nuklir, Reaktor Canggih Pertama AS dalam 40 Tahun Mulai Beroperasi
• 8 jam lalu
0
thumb
Percepat Transformasi Digital, Kolaka Dorong Aktivasi IKD Melalui Rebranding Dukcapil
• 5 jam lalu
0
thumb
Andi Gani KSPSI Minta Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Diusut Tuntas
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.