jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 37,5 juta kepada seorang konsumen FIFGROUP Cabang Bungur, Yopi Rara, setelah terbukti melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal.
Dalam amar putusan perkara Nomor 293/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
BACA JUGA: Kemenkum DK Jakarta Perkuat Pengawasan Fidusia dan Jabatan Notaris
Terdakwa terbukti mengalihkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) selaku penerima fidusia.
Selain hukuman kurungan selama delapan bulan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp37.573.000.
BACA JUGA: UU Jaminan Fidusia Memberi Perlindungan Hukum kepada Debitur
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman kurungan pengganti selama 37 hari.
Kasus hukum ini bermula pada September 2024 saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor dengan tenor 32 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp1.220.000 per bulan.
BACA JUGA: Matangkan Revisi UU Fidusia demi Dongkrak Posisi RI di EoDB
Namun, memasuki angsuran kedua, terdakwa mulai mangkir dari kewajibannya dan tidak menunjukkan iktikad baik saat dilakukan penagihan.
Dalam proses investigasi lapangan oleh Tim Collection Field FIFGROUP Cabang Bungur, ditemukan fakta bahwa kendaraan tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga bernama Taufik Hidayat.
Pengalihan sepihak yang dilakukan tanpa izin tertulis dan mengabaikan somasi perusahaan ini akhirnya dibawa ke jalur hukum hingga berujung pada putusan vonis bersalah dari majelis hakim.
Perkara ini bermula pada September 2024, ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit Honda Scoopy berwarna putih dengan tenor 32 bulan dan angsuran sebesar Rp1.220.000 per bulan.
Selama masa pembiayaan, terdakwa tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur dengan tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai kewajiban sejak angsuran ke-2. Tim Collection Field FIFGROUP Cabang Bungur pun melakukan upaya penagihan sesuai prosedur.
Dalam proses penagihan, diketahui bahwa kendaraan telah dialihkan kepada Taufik Hidayat tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Meskipun telah dilakukan upaya penagihan dan negosiasi lebih lanjut, debitur tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Didampingi kuasa hukum dari Hasudungan Pasaribu, S.H., M.H. & Partners (HPP Law Office) yang diwakili Kenny S.H., FIFGROUP Cabang Bungur melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Pusat pada 21 Februari 2025. Laporan tersebut kemudian diproses hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga vonis akhir.
Kepala FIFGROUP Cabang Bungur, Angga Aldo Harapente, mengatakan bahwa FIFGROUP menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara tersebut. “Kasus ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan ketentuan yang berlaku serta melindungi hak dan kepentingan seluruh pihak dalam perjanjian pembiayaan,” ujarnya
Senada dengan itu, Abdul Majid selaku Kepala Remedial FIFGROUP Wilayah Jakarta berharap putusan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, untuk memenuhi kewajibannya sebagai debitur dan tidak mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
FIFGROUP berharap putusan dalam perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para konsumen, bahwa kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan merupakan tanggung jawab setiap debitur serta memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)