MUI Dorong RUU Pidana LGBT, Mahfud MD Sebut Kuncinya Ada pada Kesepakatan Masyarakat

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai aturan pemidanaan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia sangat mungkin terwujud. 

Namun, syarat utamanya adalah adanya kesepakatan hukum atau resultante yang bulat antara masyarakat dan pembuat undang-undang, sebagaimana yang telah diterapkan di Rusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan agar perilaku LGBT dapat dijerat sanksi pidana dalam hukum nasional. 

Menurutnya, hingga saat ini Indonesia belum mampu memberlakukan aturan serupa karena belum tercapainya konsensus bersama di tengah dinamika perdebatan publik yang masih memanas.

BACA JUGA:Ketum MUI Minta KUII VIII Terbitkan Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT dan Dorong Payung Hukum

Mahfud MD menyampaikan pandangannya itu seusai mengikuti Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam. 

Di hadapan para peserta kongres, pakar hukum tata negara itu menjelaskan bahwa negara seperti Rusia dapat menerapkan larangan tegas terhadap propaganda dan aktivitas LGBT karena berhasil membangun norma hukum yang disepakati secara nasional.

"Di berbagai negara itu juga diberlakukan secara ketat, di Rusia misalnya kan itu sama, tidak boleh (LGBT). Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku hukum itu karena belum bisa disepakati. Hukum itu kan resultante, hukum itu kesepakatan," ujar Mahfud.

Meski rancangan aturan pidana terkait isu ini pernah dibahas sebelumnya, Mahfud mengakui bahwa belum tercapainya kesepakatan bersama membuat regulasi khusus tersebut belum bisa diundangkan. 

BACA JUGA:Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ, Kemenag Siapkan Pedoman Penyuluh Agama dalam Edukasi Keagamaan

Di Indonesia, dinamika pembahasan aturan mengenai isu sosial dan moral masih sering menghadapi tantangan serta perdebatan sengit di ruang publik.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan hormatnya terhadap pandangan MUI sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil (civil society). Ia mendorong MUI untuk tidak berhenti menyuarakan aspirasi tersebut dan membawanya kembali dalam pembahasan pembentukan hukum nasional.

"Resultante itu kalau memang diperlukan oleh Majelis Ulama, supaya disampaikan lagi sebagai usul resultante baru dalam pemberlakuan hukum tentang itu. Tinggal bagaimana Majelis Ulama itu meyakinkan masyarakat," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, kunci utama agar aturan pemidanaan perilaku LGBT bisa diterapkan di Indonesia berada pada kemampuan MUI dan organisasi massa Islam dalam meyakinkan publik serta pembuat kebijakan di DPR. Tanpa dukungan yang cukup dalam proses legislasi, usulan tersebut akan sulit terwujud.

Dorongan untuk menghadirkan payung hukum bagi pemidanaan perilaku LGBT sendiri tengah menguat di kalangan MUI. Dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026, MUI bersama elemen umat Islam merumuskan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye LGBT.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono: Pemotongan DBH Pangkas Renovasi Sekolah DKI, dari 22 Tinggal 7 Proyek
• 20 jam lalu
0
thumb
Profil Troy Pantouw, Jubir Otorita IKN yang Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Rusun ASN, Sempat Mengeluh Sakit
• 11 jam lalu
0
thumb
Tekan Angka Penyebaran, Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Takut Cek HIV Lebih Awal
• 11 jam lalu
0
thumb
Sutrimo Tewas di Halaman Klinik Jaksel, Awalnya Dikira Pingsan
• 22 menit lalu
0
thumb
2 Maling di Cipayung Ditangkap di Dalam Rumah Warga, Ternyata Bawa Pistol Korek
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.