Polisi Minta Waktu Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pendeta

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Oknum pendeta berinisial GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada tanggal 19 Mei 2026. Pendeta GS diduga melancarkan aksinya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan dan Bekasi Kota. Kejadiannya dilaporkan pada tanggal 8 Oktober 2014 dan sekitar tahun 2010 hingga 2016. 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3576/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun langsung dengan sigap menerbitkan surat perintah penyelidikan seminggu setelah menerima laporan korban. Surat perintah lidik itu terdaftar dengan nomor SP. Lidik/665/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 25 Mei 2026. 

Baca Juga :
Polda Metro Selidiki Tewasnya Pria Bernama Sutrimo di Kebayoran Baru, Diduga Penjaga Rumah Febrie Adriansyah
Dua Pelaku Curanmor Tembak Warga di Jaktim Dibekuk, Senpi Rakitan Disita

Pasca surat perintah lidik diterbitkan, Polda Metro melalui Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO memanggil pendeta GS yang dijadwalkan pada Kamis 4 Juni 2026.

Namun belum diketahui apakah Pendeta GS memenuhi panggilan tersebut atau menunda kehadirannya. Pihak media pun telah menghubungi Kanit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKP Rina Shanty DN untuk menanyakan kehadiran pendeta GS dalam panggilan tersebut. 

Akan tetapi, AKP Rina Shanty DN meminta supaya menghubungi pihak Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya. Pihak Humas melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto meminta supaya memberi waktu untuk menyelidiki kasus tersebut. "Mohon waktunya ya," kata Budi kepada wartawan, Minggu 26 Juli 2026.

Sebelumnya pada Sabtu 25 Juli, pendeta GS telah dihubungi melalui nomor whatsappnya, namun yang bersangkutan tidak merespons.

Dalam kasus ini, pendeta GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya diduga melanggar Pasal 473 dan atau Pasal 414 huruf B dan atau Pasal 417 Jo Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023.

Baca Juga :
Heboh! Pengendara dengan Ban Gundul Bakal Ditilang, Polisi Merespons
Viral Alphard Terobos Lampu Merah di Jakpus, Polisi Panggil Pemilik dan Sekuriti untuk Dikonfrontasi
Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Bantah untuk Kepentingan Ekonomi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Profil Chiquita BABYMONSTER, Member Asal Thailand yang Menjalani Masa Pelatihan Paling Pendek dan Jadi Maknae di Grup
• 21 jam lalu
0
thumb
Proyeksi Rupiah Pekan Depan, Berpotensi Melemah hingga di Atas Rp 18.000 per Dolar AS
• 12 jam lalu
0
thumb
Cak Imin sampai Rayu Semua Partai, 108 UU Diminta Dirombak Demi Prabowonomics
• 10 jam lalu
0
thumb
Hukum Dipermainkan, Mahfud MD: Masyarakat Sipil Harus Beri Peringatan Keras
• 17 jam lalu
0
thumb
PLN EPI Bidik Pengembangan Hidrogen Hijau untuk Industri hingga Bahan Bakar Penerbangan
• 8 menit lalu
0
Berhasil disimpan.