Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Advertisement
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).
Menurut Budi, pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka baru.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik KPK pada Sabtu (25/7) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," jelas Budi.
Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," tutur Budi.
Ia menambahkan, pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan merupakan pola yang kerap dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas.
"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," katanya.





Komentar (0)