Jaksa Agung Minta Maaf atas Kasus Febrie Adriansyah, Janji Diusut Transparan: Ini Ujian Berat, Beri Kami Waktu

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Ia menegaskan peristiwa tersebut menjadi evaluasi besar bagi Kejagung untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal.

Baca Juga :
Polda Metro Selidiki Tewasnya Pria Bernama Sutrimo di Kebayoran Baru, Diduga Penjaga Rumah Febrie Adriansyah
Sutrimo Meninggal Misterius, Polisi Dalami Kabar sebagai Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Minggu 26 Juli 2026.

Burhanuddin mengakui perkara tersebut merupakan ujian berat bagi Kejagung beserta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia.

Meski demikian, ia meminta seluruh insan Adhyaksa tidak larut dalam situasi tersebut dan tetap berkonsentrasi menjalankan tugas penegakan hukum. 

Menurutnya, kasus itu harus menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” ujarnya.

Burhanuddin juga menyadari munculnya keraguan dari sebagian masyarakat terhadap penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Meski begitu, ia memastikan proses hukum akan berjalan secara terbuka, profesional, dan adil hingga perkara tersebut tuntas.

"Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," kata Burhanuddin.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat 24 Juli 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi, Febrie dijerat dalam tiga kasus, yakni dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan TPPU. Penyidikan tersebut dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing yang diserahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Baca Juga :
Gara-gara Bawa Anak-istri saat Berobat di Singapura, Hotman Paris dapat Sindiran Pedas Netizen
Febrie Adriansyah Minta Maaf ke Prabowo dan Jaksa Agung, Janji Buktikan Kebenaran
Usai Tetapkan Febri Tersangka, Kejagung Diminta Segera Geledah Rumah Kebayoran

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Perluas Layanan Tes HIV untuk Memutus Rantai Penularan
• 11 jam lalu
0
thumb
Terungkap Daftar Negara Asia Paling Percaya Akhirat, RI Nomor Berapa?
• 3 jam lalu
0
thumb
Wakili Riau di Paskibraka Pusat 2026, Arifa Bawa Kearifan Lokal Pencak Silat Melayu
• 8 jam lalu
0
thumb
Ingin Terhindar dari Batu Ginjal? Terapkan 3 Kebiasaan Ini
• 2 jam lalu
0
thumb
3 Anggota Polda Jabar yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Diproses Kode Etik
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.