jpnn.com, JAKARTA - Rerata pemerintah daerah (pemda) tidak mampu mengangkat PPPK paruh waktu menjadi ASN penuh.
Fakta ini sangat menyedihkan, lantaran banyak PPPK paruh waktu usianya di atas 50 tahun.
BACA JUGA: Program agar PNS, PPPK, P3K PW Lebih Bahagia Jangan Melanggar UU ASN 2023
Jika dalam 5-10 tahun tidak diangkat ASN penuh, maka tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes) akan pensiun dengan status PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu guru masih bisa menikmati status ASN penuh 5 sampai satu tahun.
BACA JUGA: SE Nomor 12 Hanya untuk PNS dan PPPK Pria, Setiap Kamis
"Masa kontrak PPPK paruh waktu akan berakhir tahun ini, dimulai September, ada yang Oktober. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda diangkat menjadi ASN penuh," kata Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi kepada JPNN.com, Minggu (26/7/2026).
Dia mengungkapkan, rata-rata daerah hanya mampu memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September, Belum Ada Tanda Jadi ASN Penuh
Mereka tidak mampu mengangkat ke PPPK penuh waktu karena keterbatasan anggaran daerah.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat hampir semua PPPK paruh waktu galau, takut tidak diperpanjang kontrak.
"Ada juga yang takut hanya diperpanjang PPPK paruh waktu. Kalau diperpanjang kontrak PPPK paruh waktunya saja, artinya ya, nasib kami tidak berubah dengan status tetap PPPK paruh waktu," tuturnya.
Ratna menambahkan, walaupun sudah ada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, tetapi status PPPK paruh waktu tetap tidak kuat.
Di dalam UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dikenal PPPK paruh waktu. ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
PPPK paruh waktu hanya dikasi NIP dan SK saja, tetapi gaji sama seperti tenaga non-ASN. Padahal, kami kerjanya sama seperti PNS.
"Ketidakadilan begitu nyata. Kami berharap ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto agar bisa menuntaskan PPPK paruh waktu," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah jangan hanya mengganti baju honorer atau non ASN dengan PPPK paruh waktu. Sebab, faktanya PPPK paruh waktu itu nasibnya seperti honorer atau non-ASN.
'Semoga status PPPK paruh waktu bukan hanya untuk meredam gejolak di bawah ya. Namun, kami masih yakin Presiden Prabowo berpihak kepada guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan teknis," pungkas Ratna Purwakesi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Regulasi Terbaru Mematikan Peluang PPPK Paruh Waktu Usia Tua jadi PNS
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)