EtIndonesia.com Para praktisi Falun Gong atau Falun Dafa menggelar aksi damai dalam rangka memperingati 27 tahun penganiayaan yang diluncurkan oleh Partai Komunis Tiongkok. Aksi kali ini digelar di Depan Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta, Sabtu (25/7/2026). Mereka menyerukan agar diakhirinya genosida dan represi lintas negara terhadap praktisi Falun Gong.
Tak hanya di Jakarta, aksi seruan serupa juga digelar para praktisi Falun Gong yang berada di sejumlah wilayah di Indonesia yakni di Batam, Kepulauan Riau, Surabaya, Jawa Timur dan di Denpasar, Bali.
Selama digelarnya aksi damai di Jakarta, spanduk besar yang bertulisan seruan penghentian penganiayaan dibentangkan saat digelar aksi. Spanduk itu bertuliskan “End 27 Years Persecution of Falun Gong in China” dan Akhiri 27 Penindasan Terhadap Falun Gong di China.” Spanduk besar lainnya bertuliskan Partai Komunis China Merampas Organ Praktisi Falun Gong Hidup-hidup dan Menjualnya Secara Ilegal.
Pada kesempatan itu, peragaan praktisi Falun Gong yang menjadi korban perampasan organ juga ditampilkan. Terlihat seorang praktisi Falun Gong yang terbaring dan seorang tenaga medis yang mengambil secara paksa organ dalam tubuh praktisi Falun Gong.
Saat aksi digelar, sejumlah warga yang melintasi lokasi kegiatan terlihat turut membubuhkan tanda tangan atas dukungan mereka penghentian penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong. Mereka juga menerima dengan baik brosur yang menjelaskan fakta kebenaran tentang Falun Gong.
Falun Gong atau Falun Dafa adalah metode meditasi dan kultivasi jiwa-raga, sangat populer di Tiongkok pada dekade 1990-an. Diperkirakan 70 juta hingga 100 juta orang mempraktikkannya karena diyakini memberikan manfaat bagi kesehatan fisik dan ketenangan mental.
Pada 1999, Partai Komunis Tiongkok (PKT) melancarkan kampanye penganiayaan secara nasional terhadap Falun Gong. Sejak itu, para praktisinya menjadi sasaran berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kerja paksa dan pengambilan organ secara paksa.
Berdasarkan dokumentasi minghui.org yang memantau penganiayaan terhadap Falun Gong, sebanyak 5.359 praktisi telah terkonfirmasi meninggal dunia akibat penganiayaan. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan jumlah korban yang sebenarnya karena ketatnya kontrol informasi oleh pemerintah Tiongkok. Kasus-kasus lainnya diduga belum dapat diverifikasi secara independen.
“Aksi damai ini diselenggarakan untuk mengenang para korban, meningkatkan kesadaran publik terhadap berbagai pelanggaran HAM yang masih berlangsung di Tiongkok serta menyerukan diakhirinya penganiayaan terhadap jutaan praktisi Falun Gong,” demikian siaran pers Himpunan Falun Dafa Indonesia (HFDI) yang dibacakan di depan Kedubes Tiongkok.
Menyikapi situasi penindasan yang kian meluas hingga ke ranah internasional, HFDI menyampaikan tuntutan resmi sebagai berikut :
Kepada Pemerintah Republik Indonesia :
- Menyatakan Keprihatinan Mendalam : Mendorong pemerintah untuk aktif bersuara dan menyatakan keprihatinan terhadap laporan pelanggaran HAM berat yang menimpa praktisi Falun Gong.
- Mendukung Penyelidikan Internasional : Meminta Indonesia mendukung investigasi independen, transparan, dan berbasis hukum mengenai dugaan pengambilan organ paksa melalui mekanisme PBB.
- Etika Kerjasa Sama Kesehatan : Memastikan seluruh kerjasa sama bilateral di bidang kesehatan dan transplantasi organ dengan pihak luar negeri tetap menjunjung tinggi transparansi dan etika medis universal
- Komitmen Kebebasan Berkeyakinan : Terus memperjuangkan kebebasan berekspresi dan berkeyakinan di kancah internasional sejalan dengan Deklarasi Universal HAM dan UUD 1945.
Kepada Pemerintah dan Otoritas Tiongkok (PKT) :
- Menghentikan Penganiayaan : Segera mengakhiri segala bentuk penindasan, penyiksaan, dan represi transnasional terhadap praktisi Falun Gong di seluruh dunia.
- Membebaskan Tahanan Hati Nurani : Membebaskan seluruh praktisi yang ditahan semata-mata karena mempertahankan keyakinan dan prinsip Sejati-Baik-Sabar.
- Membuka Akses Investigasi : Memberikan akses penuh bagi penyelidik independen internasional untuk memeriksa fasilitas penahanan dan sistem transplantasi organ di Tiongkok dilakukan sesuai standar etika medis internasional.
Sementara itu, Global Human Rights Effort (GHURE) menyampaikan penghormatan kepada ribuan korban yang telah kehilangan nyawa, kebebasan, dan martabat kemanusiaannya selama hampir tiga dekade terakhir. Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak boleh dilupakan ataupun dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Dalam rangka mensikapi situasi dan kondisi di Tiongkok sekaligus memperingati 27 tahun penganiayaan terhadap Falun Gong, Global Human Rights Effort (GHURE) menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Kepada Pemerintah Republik Indonesia:
1. Menyatakan keprihatinan terhadap berbagai laporan internasional mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap praktisi Falun Gong dan kelompok tahanan hati nurani lainnya di Tiongkok.
2. Mendukung penyelidikan internasional yang independen, transparan, dan berbasis hukum mengenai dugaan pengambilan organ paksa di Tiongkok melalui mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa dan forum internasional lainnya.
3. Memastikan bahwa kerja sama Indonesia dengan pihak mana pun di bidang kesehatan dan transplantasi organ tetap berlandaskan prinsip etika medis, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
4. Terus memperjuangkan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Kepada Pemerintah dan Otoritas Tiongkok:
1. Mengakhiri segala bentuk penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong serta kelompok agama dan keyakinan lainnya.
2. Memberikan akses penuh kepada penyelidik independen internasional untuk
memeriksa sistem transplantasi organ, rumah sakit, pusat penahanan, dan fasilitas lain yang relevan.
3. Membebaskan seluruh tahanan hati nurani yang ditahan semata-mata karena keyakinan atau pandangan mereka.
4. Membuka seluruh arsip dan data mengenai transplantasi organ agar dapat diverifikasi secara independen oleh komunitas internasional.
5. Memastikan bahwa seluruh praktik transplantasi organ di Tiongkok memenuhi standar etika medis internasional, dilakukan atas dasar persetujuan sukarela, serta diawasi secara transparan.
“GHURE meyakini bahwa penghormatan terhadap martabat manusia merupakan
fondasi perdamaian dunia. Apabila berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia tidak diselidiki secara transparan, maka impunitas akan terus mengancam nilai-nilai kemanusiaan universal,” tegas Ghure dalam pernyataan resmi di Depan Kedubes Tiongkok.
Kegiatan aksi damai memperingati 27 tahun berlangsungnya penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong di Depan Kedubes Tiongkok, juga disertai dengan menunjukkan foto-foto para praktisi Falun Gong yang meninggal dunia akibat penganiayaan.
Nyala lilin untuk mengenang mereka yang telah tiada, menandakan spirit keteguhan para praktisi Falun Gong yang tak pernah pudar. Kegiatan diakhiri saat siang memudar dan temaram tiba, aksi damai secara keseluruhan berlangsung dengan damai dan tertib.






Komentar (0)