JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai pemberian hadiah kepada penangkap begal, apabila pelaku terbukti melakukan pembegalan,
Yusril menilai, pelaksanaannya tidak sesederhana yang dibayangkan.
Sebab, pembuktian seseorang bersalah melakukan tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan, bukan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
"Yang berwenang menyatakan seseorang terbukti bersalah hanyalah hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu (26/7/2026).
Baca juga: Sayembara Tangkap Begal Picu Warga Bandung Turun ke Jalan, Polisi Apresiasi tapi Ingatkan Risiko Aksi Mandiri
Yusril menjelaskan, proses hukum tersebut membutuhkan waktu relatif lama, karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkeuatan hukum tetap.
Walhasil, kata dia, bisa saja orang yang menangkap pelaku begal malah kecewa karena hadiahnya harus menunggu proses pengadilan terlebih dahulu.
"Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung. Karena itu, penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang," tuturnya.
Baca juga: Sayembara Tangkap Begal Dikritik, Dedi Mulyadi: Justru Mencegah Main Hakim Sendiri
Oleh karena itu, Yusril meminta Polda Jawa Barat Jabar) meningkatkan patroli keamanan di kawasan-kawasan yang selama ini ditengarai rawan aksi pembegalan.
Yusril menegaskan bahwa peningkatan patroli merupakan bagian dari tugas utama Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus menegakkan hukum.
"Saya meminta Polri, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Peningkatan patroli itu penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum," jelas Yusril.
Baca juga: Yusril: Lapor Polisi Bila Ada Begal, Jangan Main Hakim Sendiri
Selain meningkatkan patroli, Yusril meminta Polri memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan pembegalan serta tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Dia berpendapat, masyarakat perlu diajak berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan, tetapi tetap dalam koridor hukum.
Polri juga perlu mengajarkan masyarakat bagaimana mencegah pembegalan dan bagaimana melaporkan apabila terjadi atau diduga akan terjadi tindak pidana.
Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang," tegasnya.
Baca juga: Yusril: Sayembara Tangkap Begal dari Dedi Mulyadi Berisiko Main Hakim Sendiri






Komentar (0)