JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad, tidak mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dan Palestina. Abdul Karim dideportasi ke Siprus.
Menurut Yusril, Duta Besar Palestina untuk RI Abdalfatah menegaskan, kasus tersebut merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan hubungan kedua negara.
"Pemerintah sedang mengatakan bahwa deportasi itu sama sekali tidak mengganggu hubungan baik antara Republik Indonesia dengan Palestina karena kasus ini adalah kasus perseorangan dan tidak tidak melibatkan persepsi pemerintah ataupun hubungan antara kedua negara," kata Yusril, pada Jumat (24/7/2026).
Yusril menjelaskan, Abdul Karim merupakan warga negara Palestina yang telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun dengan izin tinggal sementara. Selama berada di Indonesia, Abdul Karim juga telah menikah dan memiliki beberapa anak.
Video editor: Rizal
#yusril #indonesia #palestina
Baca Juga: [FULL] Menko Yusril Bicara soal Penangkapan Warga Palestina Buron Interpol Abdul Karim
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- yusril ihza mahendra
- menko yusril
- Menko Kumham Imipas
- indonesia
- palestina
- warga negara palestina






Komentar (0)