Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Di tengah masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia, pendekatan berbasis edukasi, pembinaan, dan pendampingan legalisasi menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.

Gagasan tersebut menjadi fokus penelitian tesis Ir Dwianto ST MT IPP, Direktur PT Arga Dirga Indonesia sekaligus pendiri Tekno Minerba Grup, yang resmi menyelesaikan pendidikan Magister Teknik Pertambangan, di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.

Melalui tesis berjudul Peran Konsultan Tambang dalam Mendorong Tata Kelola Pertambangan dan Penurunan Aktivitas Tambang Ilegal, Dwianto mengangkat pentingnya peran konsultan pertambangan sebagai mitra strategis dalam mendampingi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah untuk mewujudkan kegiatan pertambangan yang legal, profesional, dan berkelanjutan.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha pertambangan maupun masyarakat yang berpotensi melakukan aktifitas pertambangan, terkendala oleh keterbatasan pemahaman terhadap regulasi, aspek teknis pertambangan, serta mekanisme legalisasi usaha. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong masih terjadinya aktivitas PETI.

“Konsultan pertambangan tidak hanya berperan sebagai penyedia jasa teknis, tapi juga sebagai mitra strategis yang memberikan pendampingan legalisasi pertambangan, membantu memahami regulasi, serta memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice),” ujar Dwianto usai prosesi wisuda.

Ia menegaskan upaya menekan aktivitas tambang ilegal tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, diperlukan sinergi pemerintah, akademisi, konsultan, dan masyarakat melalui pembinaan serta pendampingan legalisasi agar pelaku usaha memiliki kesempatan bertransformasi menjadi usaha pertambangan yang sah dan taat regulasi.

Berangkat dari pengalaman profesionalnya sebagai praktisi konsultasi pertambangan, dia mengaku kerap menjumpai pelaku usaha yang memiliki komitmen beroperasi secara legal, tetapi menghadapi berbagai kendala, antara lain minimnya pemahaman regulasi dan keterbatasan pendampingan teknis.

Temuan tersebut kemudian jadi dasar penelitian yang menegaskan bahwa peran konsultan pertambangan dapat menjadi katalisator dalam proses legalisasi usaha pertambangan serta meningkatkan kepatuhan terhadap aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya mineral, dan tata kelola pertambangan yang baik.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Insiden Speedboat di Tomini: 12 Penumpang Selamat, 1 ABK Hilang
• 7 jam lalu
0
thumb
Menteri Widhiyanti Siapkan Revalidasi Geopark Ijen Agustus 2026, Target Pertahankan Green Card UNESCO
• 5 jam lalu
0
thumb
Profil Febri Diansyah: Aktifis Anti Korupsi, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
• 6 jam lalu
0
thumb
Sudah Resmi Ditahan, Kubu Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
• 5 jam lalu
0
thumb
Putusan MK Dinilai Harus Jadi Acuan Audit Kerugian Negara
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.