Sudah Resmi Ditahan, Kubu Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026). Menyusul penetapan tersangka dan penahanan, kubu Febrie belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan.

Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan timnya masih perlu berdiskusi lebih dulu. Mengingat dia juga baru mendapat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam kasus tersebut, sehingga perlu ada komunikasi dengan kliennya.

”Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi ataupun secara strategi ke depan,” kata Febri, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga :
Febrie Ditahan Tanpa Kenakan Rompi dan Borgol, Alasan Kejagung Dinilai Tak Masuk Akal

Di luar itu, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut enggan terlalu banyak berkomentar, termasuk soal proses hukum yang dimulai di kepolisian dan kini berlanjut di kejaksaan. Dia menekankan bahwa fokusnya adalah kasus yang berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di kejaksaan.

”Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9,” kata dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Pastikan Night Ride di Bundaran HI-Thamrin Bareng Selebgram Tak Ada Izin
• 9 jam lalu
0
thumb
BNPB: Kebakaran Hutan di Gunung Karanglo Ponorogo Padam
• 23 jam lalu
0
thumb
Rizky Eka Masuk Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Pengguna Bisa Atur Algoritma Medsos, Benarkah Platform Hilang Kendali?
• 8 jam lalu
0
thumb
Febrie Adriansyah Ditahan, Penampilannya Tanpa Rompi Pink dan Borgol Jadi Sorotan
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.