Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Sebagai kuasa hukum, Febri menggantikan pengacara kondang Hotman Paris yang hanya mengambil posisi itu dalam beberapa hari sebelum akhirnya menyatakan mundur karena alasan kesehatan.
Mantan jubir anti rasuah tersebut mengaku dihubungi oleh salah seorang kolega dan berdiskusi. Ia kemudian diminta menjadi kuasa hukum Febrie.
"Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai Advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," ungkap Febrie.
Profil Febri DiansyahFebri Diansyah bukalah sosok baru di dunia hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia lahir di Padang, Sumatera Barat, pada tanggal 8 Februari 1983. Menyelesaikan pendidikan sarjana hukum pada tahun 2007 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Febri sejak awal menaruh perhatian besar pada isu korupsi dan penegakan hukum di tanah air. Iadikenal sebagai salah satu aktivis antikorupsi di Indonesia.
Setelah menamatkan kuliahnya, Febri bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebuah lembaga independen yang aktif mengawal kasus-kasus korupsi dan mengawasi proses peradilan di Indonesia.
Sepanjang hampir sembilan tahun berkarier di ICW, Febri menjadi salah satu figur vokal dalam membongkar praktik-praktik korupsi di berbagai lini. Namanya mulai dikenal pada 2011 ketika ia secara aktif mengawal kasus korupsi besar yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Kiprahnya sebagai aktivis antikorupsi membentuk reputasi Febri sebagai sosok yang tak kenal lelah dalam memperjuangkan transparansi dan keadilan.
Rekam jejak dan pengalamannya di ICW membuka jalan bagi Febri untuk bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi.
Kariernya di lembaga antirasuah ini berkembang pesat hingga pada awal Desember 2016, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Juru Bicara KPK. Posisi tersebut membuat Febri menjadi salah satu wajah publik yang menyampaikan secara resmi informasi dan perkembangan berbagai kasus korupsi besar yang tengah ditangani oleh lembaga tersebut, termasuk kasus e-KTP, proyek Hambalang, serta beragam operasi tangkap tangan yang menarik perhatian masyarakat.
Namun begitu, perjalanan karier Febri di KPK berakhir pada September 2020. Ia mengundurkan diri sebagai respons terhadap polemik revisi Undang-Undang KPK yang dianggap banyak pihak melemahkan independensi lembaga tersebut.
Keputusan ini menandai babak baru dalam karier Febri, yang kemudian memilih meninggalkan lembaga antirasuah dan melanjutkan aktivitasnya di dunia hukum dengan cara yang berbeda.
Transisi Profesi Menjadi AdvokatSetelah meninggalkan KPK, Febri Diansyah bertransformasi menjadi advokat atau pengacara. Dalam profesi barunya ini, ia kerap menangani kasus-kasus besar, termasuk yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Sikap profesional dan pendekatan hukum yang objektif menjadi ciri khasnya dalam membela klien-kliennya di berbagai perkara.
Febri pernah menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, serta membela eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus korupsi.
Meskipun ada masa ia mundur dari pembelaan terhadap Syahrul Yasin Limpo, selama berkarier sebagai advokat, Febri terbuka dan transparan mengenai penerimaan honorarium sebagai bagian dari profesinya dalam mendampingi proses hukum klien-kliennya.
Febri Diansyah kembali menjadi sorotan publik ketika ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Baca Juga:Siapa Itu Londo Ireng? Ini Makna dan Konteks Istilah Dalam Sejarah Indonesia






Komentar (0)