Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman, KPK Sita Rp 4 Miliar

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah pribadi milik Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman, Jumat (24/7). Dari penggeledahan itu, penyidik komisi antikorupsi menyita uang tunai Rp 4 miliar.

"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (26/7).

BACA JUGA: Info dari Kuasa Hukum soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Budi mengatakan bahwa dalam pekan ini KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di wilayah Bengkulu, yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Menurut Budi, dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," ungkap Budi.

BACA JUGA: Penyidik KPK Bawa 5 Koper Seusai Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Dia menjelaskan penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

BACA JUGA: Febrie Adriansyah Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum

Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Seleksi Taruna Akpol 2026, Polri Pakai Tes Komputer dan Soal Berstandar Olimpiade
• 19 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Bekuk Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir, Kendalikan Jaringan Pengedar Sabu hingga Ekstasi
• 15 jam lalu
0
thumb
Polemik Hak Asuh Anak Masih Buntu, Pihak Ruben Onsu Klaim Nominal Nafkah Ditentukan Sepihak oleh Sarwendah
• 20 jam lalu
0
thumb
Pengemudi Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Disanksi Tegas
• 21 jam lalu
0
thumb
Justin Hubner Dicoret dari Timnas Indonesia? Ini 3 Opsi yang Layak Dilirik John Herdman buat Lini Belakang Garuda di Piala AFF 2026
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.