Jakarta: Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Sanksi yang diberikan berupa tilang.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dikutip dari Antara, Sabtu, 25 Juli 2026.
Dia menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 12.13 WIB. Petugas kemudian memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai keterangan.
"Pemanggilan pada Jumat (24 Juli 2026) malam di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Ojo.
Baca Juga :
Polisi Bantah Ada Pemukulan Saat Mediasi Satpam dan Sopir Alphard di Pospol Thamrin"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.
Atas pelanggaran ganda tersebut, kepolisian mengenakan sanksi tilang dengan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ilustrasi polantas. Foto: Medcom/Daviq.
Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c terkait pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL/lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, pengemudi juga dijerat Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) mengenai penggunaan TNKB yang tidak sah atau tidak ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain memberikan sanksi tilang, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa pelat nomor palsu D 1828 XHQ tersebut.





Komentar (0)