Ungkap Hasil Investigasi Kematian Dokter Internsip di Lampung, Kemenkes: Tak Terkait Perundungan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan hasil investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah (Sukadana), Kabupaten Lampung Timur.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menyampaikan kematian dr. Zulfikar tak berkaitan dengan perundungan (bullying) atau kelebihan beban kerja.

"Hasil investigasi gabungan menyimpulkan meninggalnya dr. Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program," kata Yuli dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga :
Hasil Investigasi Kemenkes Ungkap Lemahnya Pengamanan IGD dalam Kasus Dokter Icha

Yuli mengatakan, hasil investigasi menunjukkan bahwa saat kejadian Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

"Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP," katanya.

Di sisi lain, Yuli berkata tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.

Baca Juga :
Kemenkes Siap Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Dokter Icha: Bisa Dijerat Pidana!

"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," jelasnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Banjir dan Hujan Es Melanda Berbagai Wilayah di Tiongkok, Shaanxi dan Hebei Terdampak
• 4 jam lalu
0
thumb
Menteri Ara Mau Minta Anak Usaha Adhi Karya Diperiksa BPK, Kenapa?
• 19 jam lalu
0
thumb
Khofifah Lepas 45 Kontingen LKS Nasional 2026, Optimistis Jatim Raih Juara Umum Keempat Kalinya
• 6 jam lalu
0
thumb
Indonesia Lobi AS agar Tarif Section 301 Lebih Kompetitif
• 14 jam lalu
0
thumb
Pemotor terlindas Transjakarta usai gagal menyalip di Sudirman
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.