JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi Toyota Alphard berwarna hitam yang menerobos lampu merah serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, ditilang. Pengemudi dan penumpang mobil tersebut merupakan anggota Polda Jawa Barat (Jabar).
Sanksi tilang tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," ujarnya, di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), dilansir Antara.
Menurutnya, penilangan itu adalah tindak lanjut atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) siang.
Ojo mengungkap pihaknya memanggil pengemudi mobil berinisial RPW untuk dimintai keterangan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (24/7) malam.
Baca Juga: Sopir Polisi Pengemudi Alphard dan Sekuriti MRT Berdamai, Propam Tetap Dalami Kasus | KOMPAS PETANG
Ia juga mengungkap hasil pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen yang menunjukkan kendaraan bermotor tersebut menggunakan pelat nomor palsu.
"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," kata Ojo.
Atas pelanggaran yang terjadi itu, pihaknya mengenakan sanksi tilang dengan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pertama, Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c terkait pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL/lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara
- mobil alphard
- alphard mobil
- alphard satpam
- pengemudi alphard
- polda metro jaya






Komentar (0)