JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan seluruh kendaraan wajib berhenti saat lampu merah di pelican crossing menyala guna memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya video pengemudi mobil yang menerobos lampu penyeberangan cekcok dengan satpam di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pelican crossing merupakan fasilitas penyeberangan yang dirancang untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Baca juga: Polisi Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang
Karena itu, setiap pengendara wajib berhenti di belakang garis henti (setop line) saat lampu lalu lintas berubah menjadi merah.
"Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang," kata Budi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).
Budi menjelaskan, pelican crossing Bundaran HI memiliki aktivitas penyeberangan yang tinggi karena terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI dan Halte TransJakarta.
Selain itu, kawasan tersebut dikelilingi perkantoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan sehingga menjadi salah satu titik penyeberangan tersibuk di Jakarta.
Menurut dia, sistem pelican crossing bekerja menggunakan pengendali (controller) yang mengatur siklus penyeberangan.
Pejalan kaki harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala.
Pada saat yang sama, lampu lalu lintas bagi kendaraan akan berubah menjadi merah sehingga seluruh kendaraan harus berhenti hingga proses penyeberangan selesai.
Baca juga: Polisi Sopir Alphard Intimidasi Satpam Bundaran HI Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Ganjil Genap
Budi mengatakan, pengaturan waktu di pelican crossing Bundaran HI telah disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas di lokasi tersebut.
Pada jam-jam tertentu, waktu tunggu pejalan kaki berkisar antara 40 hingga 50 detik, sedangkan durasi penyeberangan ditetapkan selama 20 detik.
Pengaturan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kecepatan berjalan pejalan kaki, lebar jalan yang diseberangi, jumlah penyeberang pada setiap siklus, hingga lebar efektif zebra cross.
Selain itu, perhitungan durasi penyeberangan juga telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-anak, serta pengguna jalan yang membawa barang.
Meski demikian, Dishub DKI akan terus mengevaluasi durasi pelican crossing apabila terjadi peningkatan jumlah pejalan kaki maupun perubahan kondisi lalu lintas.






Komentar (0)