Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tiga perkara korupsi. Meski demikian, Febrie keluar dari ruang pemeriksaan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink).
Pada umumnya, tersangka perkara pidana khusus yang ditetapkan Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol saat menuju mobil tahanan. Namun, berdasarkan pantauan Katadata, Febrie meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja batik putih tanpa rompi tahanan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan hal tersebut terjadi karena proses pemindahan ke rumah tahanan dilakukan pada malam hari.
"Kalau masalah Febrie tidak mengenakan rompi warna pink, mohon maaf. Mungkin karena buru-buru dibawa ke rumah tahanan dan sudah larut malam," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7).
Rudi mengatakan Febrie diduga melakukan TPPU saat menjabat sebagai Jampidsus sejak 5 Januari 2022. Namun, ia tidak menjelaskan modus yang diduga digunakan karena masih berkaitan dengan proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Menurut Rudi, pengungkapan modus saat ini justru dapat menyulitkan Kejaksaan Agung pada tahap pembuktian selanjutnya.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk perkara TPPU tersebut diterbitkan pada Rabu (22/7).
Rudi menjelaskan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan alat bukti dalam tiga perkara yang diduga melibatkan Febrie. Alat bukti tersebut berupa aset senilai Rp 513 miliar yang terdiri atas uang tunai dan emas.
Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie dengan nilai Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita. Selain itu, penyidik menyita Kafe De'Clan senilai Rp 60,15 miliar, Koin Money Changer senilai Rp 7,29 miliar, serta rumah di Cilandak senilai sekitar Rp 2,92 miliar.
Seluruh aset yang disita terdiri atas 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Aset dengan nilai terbesar yang disita adalah dolar Singapura senilai Rp 242 miliar yang ditemukan di empat lokasi penggeledahan.
Selain itu, 74 kilogram emas batangan ditaksir bernilai Rp 177,97 miliar dengan asumsi harga Rp 2,4 juta per gram. Aset terbesar berikutnya adalah dolar Amerika Serikat senilai Rp 106,25 miliar.
“Sprindik TPPU yang baru itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah menjadi pertimbangan sendiri,” kata Rudi.
Berdasarkan catatan Katadata, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya 2008–2018, PT Asabri 2012–2019, PT Garuda Indonesia 2021–2022, Bakti Kemenkominfo 2020–2022, PT Timah, PT Pertamina 2018–2023, PT Duta Palma Grup 2022, korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) 2022, korupsi besi dan produk turunannya, korupsi importasi tekstil di Bea Cukai 2018–2020, serta pengadaan laptop Chromebook 2020–2022.





Komentar (0)