Pakar Hukum Sebut Sarwendah Berpotensi Terancam Pidana Jika Terbukti Lakukan Eksploitasi Anak

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Perseteruan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali memasuki babak baru. Di tengah proses gugatan hak asuh anak yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, muncul sorotan terhadap dugaan eksploitasi anak yang dikaitkan dengan aktivitas live streaming bersama kedua putri mereka di platform TikTok.

Isu tersebut menjadi perhatian setelah Ruben sebelumnya menyinggung keterlibatan anak-anaknya dalam siaran langsung untuk berjualan di media sosial. Dugaan itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai apakah aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pakar hukum Toni RM menilai persoalan tersebut tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan opini publik. Menurutnya, apabila dugaan eksploitasi anak dijadikan salah satu dasar dalam gugatan hak asuh yang diajukan Ruben, maka pihak penggugat memiliki kewajiban menghadirkan keterangan ahli di persidangan.

"Dalam gugatan hak asuh ini, Ruben kalau salah satu alasannya adalah anak diajak live streaming yang dipahami adalah eksploitasi, maka Ruben nanti harus bisa menghadirkan ahli yang dapat menerangkan apakah tindakan Sarwendah mengajak anak live streaming itu apakah dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak atau tidak," kata Toni kepada awak media, Jumat (25/7/2026).

Ia menjelaskan, pendapat ahli nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang diajukan selama proses persidangan berlangsung. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang memeriksa perkara tersebut.

"Kalau nanti dikategorikan sebagai eksploitasi anak ya, maka nanti kembali lagi putusannya ada pada hakim, apakah bisa beralih tidak hak asuh anaknya dari Sarwendah kepada Ruben atas dasar eksploitasi anak tadi," jelasnya.

Tak hanya berdampak pada sengketa hak asuh, Toni juga mengingatkan bahwa apabila dugaan eksploitasi anak tersebut terbukti secara hukum, maka konsekuensinya tidak berhenti pada perkara perdata semata. Ada potensi penerapan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurutnya, aktivitas yang melibatkan anak dalam siaran langsung untuk kepentingan komersial harus dinilai secara objektif berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku. Penilaian tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui kajian ahli serta pembuktian di persidangan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Febrie Adriansyah: Saya Merasa Ini Kriminalisasi
• 16 jam lalu
0
thumb
Di Balik Gemerlap Pensi Rasa Konser
• 3 jam lalu
0
thumb
Dua Polisi Ditembak di Malta, Pelaku Diburu dalam Operasi Bersenjata
• 10 jam lalu
0
thumb
Jadwal Friendly Match Indonesia Vs Korea Selatan: Kesempatan Mediol Yoku Cs Balas Kekalahan di Pertemuan Pertama
• 9 jam lalu
0
thumb
Di Momentum KUII VIII, MUI dan Sharing Happiness Jalin Sinergi Perkuat Pemberdayaan Umat
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.