JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menilai keputusan penyidik untuk menahan dirinya tidak tepat. Pasalnya, Febrie berkata alat bukti yang diajukan masih didalami dan dikonfirmasi oleh jaksa pemeriksa.
Hal itu ia ungkapkan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, Febrie mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada awak media.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspos, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ujar Febrie.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Terima kasih ya," pungkasnya.
(Awaludin)





Komentar (0)