REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan rumah sakit (RS) TNI dan Polri sebagai penguat sistem penetapan istithaah kesehatan haji. Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya pemaksaan agar calon jamaah yang belum memenuhi syarat kesehatan tetap diberangkatkan ke Tanah Suci.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj RI, dr Dani Pramudya mengatakan, RS TNI maupun RS Polri bukan menjadi rujukan utama bagi seluruh calon jamaah haji berisiko tinggi. Menurut dia, rumah sakit daerah tetap menjadi pilihan pertama apabila memiliki kemampuan menangani pasien dengan risiko tinggi.
Baca Juga
Hadiri Kongres Umat Islam, Wamenko Polkam: Politik Bukan Jalan Kekayaan
Belajar Skema Tax Rebate Zakat dari Malaysia, Peneliti: Indonesia Perlu Kajian Matang
Peran PBB dalam Konflik Palestina Dinilai Belum Optimal
"Tidak juga. Kalau memang rumah sakit daerah bisa dan tegas menangani rujukan dengan risiko tinggi, bisa ditangani. Kalau memang jamaahnya lebih nyaman di RS TNI dan juga mungkin lebih lengkap, bisa juga di situ," ujar Dani saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/7/2026).
Menurut Dani, keterlibatan RS TNI dan Polri lebih ditujukan sebagai backup ketika muncul tekanan dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan calon jamaah tetap berangkat meski tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Kami juga berupaya kenapa RS TNI dilibatkan bila ada upaya-upaya pemaksaan dari pihak-pihak yang ingin jamaahnya tetap berangkat walaupun istithaahnya tidak sesuai. Nah, kita minta RS TNI atau RS Polri sebagai backup," ucapnya.
Ia menjelaskan, Kemenhaj juga tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Istithaah sebagai forum bersama untuk menentukan kelayakan kesehatan calon jamaah haji. Satgas tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga keputusan tidak hanya berada di tangan satu institusi.
"Nanti akan ada Satgas seperti Satgas Covid. Di situ tempat berkumpulnya para pemangku kepentingan Satgas Istithaah," kata Dani.
Menurut dia, Satgas tersebut akan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Haji, kantor kementerian di daerah, dinas kesehatan, rumah sakit, hingga unsur TNI dan Polri. Melalui mekanisme tersebut, penetapan status istithaah calon jamaah diharapkan berlangsung lebih objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Di situ yang akan memutuskan jamaah tersebut bisa berangkat atau tidak," ujar Dani.
Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Haji Indonesia (Perdokhi) mengusulkan penguatan sistem istithaah kesehatan haji melalui pendekatan International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF-WHO). Pendekatan tersebut diharapkan melengkapi sistem yang selama ini lebih berorientasi pada diagnosis penyakit dengan penilaian kemampuan fungsional calon jamaah dalam menjalankan ibadah haji.
Kemenhaj saat ini masih mengkaji kemungkinan mengombinasikan standar istithaah yang diatur dalam peraturan menteri dengan pendekatan ICF-WHO. Menurut Dani, penilaian berbasis fungsi dapat menjadi pertimbangan tambahan dalam menentukan kesiapan seorang calon jamaah untuk menunaikan ibadah haji.
Komentar (0)