Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Setelah bergulir selama kurang lebih dua pekan, kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, akhirnya memasuki babak baru.
Status tersangka
Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik terbaru, yaitu Sprindik keempat yang diterbitkan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Pasca penerbitan Sprindik sesuai dengan prosedur hukum, Tim Sembilan langsung memanggil Febrie Adriansyah bersama dengan tiga orang lainnya, salah satunya Don Rito sebagai saksi, tepatnya pada 22 Juli. Namun, Febrie dan saksi inisial NH tidak hadir memenuhi panggilan pertama.

Melalui kuasa hukumnya, Febrie mengatakan tidak hadir karena alasan kesehatan. Akhirnya, kemarin Tim Sembilan kembali melayangkan pemanggilan kedua pada Febrie pada kapasitasnya masih sebagai saksi. Febrie akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dari jam pemanggilan di pukul 09.00, ia hadir pada 13.00 waktu Indonesia Barat di Kejaksaan Agung. Setelah hampir tujuh jam diperiksa, akhirnya penyidik memutuskan untuk mengubah status Febrie dari sebelumnya saksi menjadi tersangka. 

Baca Juga :

KPK Pastikan Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur
Berdasarkan keterangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus koordinator dari Tim Sembilan, Rudy Margono, penetapan tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti meliputi yang pertama keterangan saksi. Kemudian juga ada barang bukti lainnya. Barang bukti-barang bukti yang kita ketahui bahkan juga menjadi dasar dikeluarkannya sprindik keempat.

Yang pertama adalah emas seberat 74 kg. Lalu uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri, pada 8 Juli di kediaman Febrie Adriansya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Secara umum, modus operandi yang disangkakan kepada Febrie dalam dugaan TPPU adalah dugaan adanya tindak pidana pencician uang yang dilakukan penyelenggaran negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama mengabdi di Kejaksaan.

Tapi pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini masih belum membuka secara rinci materi pembuktian karena ada alasan kalau misalnya dibuka bisa menyulitkan proses penyidikan ke depan. 

Baca Juga :

PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol
Status penahanan
Setelah resmi berstatus sebagai tersangka, Febrie Adriansyah langsung ditahan pada Jumat, 24 Juli malam. Penahanannya tidak dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung melainkan dititipkan di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, Cabang Jakarta Timur untuk masa penahanannya berlaku selama 20 hari ke depan. 

Secara hukum, dasar penahanan seorang tersangka dalam hal ini juga Febrie salah satunya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru, tepatnya di Pasal 100 ayat 5. 

Mengapa Febri ditahan di Rutan KPK dan bukan di Rutan Kejaksaan Agung? Jamwas selaku koordinator pimpinan dari Tim Sembilan, Rudi Margono menjelaskan jika penahanan di Rutan KPK demi faktor keamanan, mengingat Febrie pernah menangani banyak kasus besar selama menjabat sebagai Jampidsus.

Jadi penempatan di Rutan KPK sebagai faktor keamanan selain itu juga jadi bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dan juga menjadi jawaban atas desakan sejumlah pihak termasuk kalangan akademisi, organisasi mahasiswa dan juga masyarakat yang sebelumnya meminta KPK dilibatkan langsung dalam penanganan kasus itu. Gunanya apa? Untuk menghindari potensi konflik of interest.

Konflik kepentingan ini tidak hanya diwujudkan dengan penempatan dari Febrie Adriansyah di Rutan KPK selama menjalani masa tahanan  melainkan juga selama proses pemeriksaan baik itu sebagai saksi maupun pemeriksaan-pemeriksaan ke depan Tim Sembilan ini tidak melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar sebagaimana biasanya menjadi lokasi pemeriksaan terhadap tersangka-tersangka korupsi melainkan diperiksa di gedung utama yaitu di lantai 20. 

Secara substansi dan juga secara simbolis benar-benar Kejaksaan Agung dalam hal ini Tim Sembilan berusaha untuk menghindari potensi konflik of interest. Meski demikian pemeriksaan yang perlu digarisbawahi adalah Rutan KPK hanya dipinjam sebagai tempat tahanan, KPK tidak menangani ataupun menyidik perkara ini. Jadi seluruh proses menyidikan tetap berada di tangan Tim Sembilan Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kalau penahanan Febrie di Rutan KPK dilakukan berdasarkan surat permintaan resmi dari Kejaksaan Aagung dan seluruh mekanisme penahanan merupakan kewenangan dari penyidik Tim Sembilan.
Respons Febrie Adriansyah
Sebelum dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Febrie turun dari gedung utama tanpa menggunakan rompi pink maupun borgol. Febri sempat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Utama, "saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan." 

Dari pernyataan Febrie, ia telah melakukan diskusi yang cukup panjang selama dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sprindik keempat dimana menurut Febrie dan juga kuasa hukumnya yang diajukan alat buktinya masih perlu didalami dan juga dikonfirmasi lebih lanjut. Sehingga menurutnya pandangan terhadap penahanan yang dilakukan terhadap dirinya belum seharusnya dilakukan di tahap ini. 

Febri juga membandingkan dengan kebiasaan di lingkungan Kejaksaan Agung, dimana setiap alat bukti lazimnya dikonfirmasi dan juga diperdalam terlebih dahulu melalui proses expose yang dilakukan berulang kali sebelum akhirnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan tapi meski menilai proses ini sebagai bentuk kriminalisasi kata Febrie. Febrie menegaskan kalau dirinya telah menerima keputusan tersebut  dan siap menghadapi proses hukum yang berlaku. 

Di sisi lain juga usai Febrie dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Jamwas juga melakukan konferensi pers yang menegaskan bagaimanapun juga Febrie meskipun tersangka tapi asas peraduga tidak bersalah tetap berlaku dalam kasus ini dan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah ke depan
Saat ini Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan, lalu apa langkah atau tahapan hukum yang akan dijalaninya ke depan?

Setidaknya ada 3 langkah Utama, yang pertama Febrie akan menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka secara khusus di sprindik keempat. Di sprindik TPPU yang dimana pemeriksaan sebagai tersangka nanti juga akan dipimpin langsung oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

Yang kedua penyelidik akan terus melengkapi alat bukti guna memperkuat perkara. Kita tahu ada minimal 2 alat bukti sebelum akhirnya seorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak berhenti sampai disitu, alat bukti ini juga bentuknya banyak, bisa dari keterangan saksi, keterangan ahli, dari surat, barang bukti elektronik, sehingga semuanya nanti akan dilengkapi

Yang ketiga apabila memang berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap 2.

Yang keempat, Febrie menjadi tersangka terkait sprindik keempat, sementara tiga sprindik lainnya saat ini baru satu sprindik lainnya, dimana Febrie ditetapkan sebagai tersangka yaitu di PT Asabri periode 2020 hingga 2024. Tersangkanya adalah Febrie Adriansyah dan juga kuasa hukum pihak swasta bernama Don Rito. Masih ada dua sprindik lainnya yang menjadi PR utama dari Tim Sembilan, yaitu dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel periode 2023 hingga 2025, di situ Febrie masih sebagai saksi, lalu ada sprindik selanjutnya yaitu terkait dengan dugaan penyempangan pengadaan batubara PLTU untuk PLN yang sempat memicu pemadaman listrik atau blackout.
Langkah hukum Febrie
Terkait proses pelimpahan perkara secara khusus terhadap Febrie Adriansyah dari Kepolisian hingga akhirnya dilimpahkan kekejaksaan, akankah Febrie Adriansyah mengajukan upaya hukum pra-peradilan, khususnya adalah terkait dengan penetapan tersangka dan juga penahanan terhadap dirinya? Ini sudah direspons langsung oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mantan jurubicara KPK, yang mengatakan terkait dengan apakah Febrie akan mengajukan pra-peradilan atau tidak timnya masih berdiskusi terkait dengan langkah hukum yang akan diambil, baik itu penelahan dari sisi substansi perkara maupun bagaimana strategi hukum ke depan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Sepakat Berdamai, Proses Hukum Tetap Berjalan
• 9 jam lalu
0
thumb
Ketua KPK Sentil Kepala Daerah: Jangan Posisikan Diri Minta Dipuja-Disembah
• 23 jam lalu
0
thumb
Diduga Terkait Korupsi Bupati, KPK Geledah Kantor CV DKK di Lombok Barat
• 21 jam lalu
0
thumb
Arief Rosyid Resmi Jadi Sekjen AMPI, Siap Perkuat Rumah Besar Aktivis di Golkar
• 22 jam lalu
0
thumb
Tiga Orang di Mobil Alphard yang Intimidasi Satpam Bundaran HI Anggota Polda Jabar
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.