Diduga Terkait Korupsi Bupati, KPK Geledah Kantor CV DKK di Lombok Barat

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper berisi dokumen dari hasil penggeledahan kantor CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat malam (24/7/2026).

Kantor CV DKK yang menempati sebuah rumah di BTN Mavilla Rengganis itu digeledah lembaga Antirasuah sejak pukul 10.40 sampai 19.08 WITA.

Firmansyah Ketua RT setempat sekaligus saksi penggeledahan, mengatakan tim KPK membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam tiga koper.

“Selain dokumen, saya juga melihat telepon seluler milik orang yang bekerja di dalam rumah itu. Itu saja yang saya lihat, tidak ada yang lain,” katanya melansir Antara.

Firmansyah mengaku tidak melihat penyidik membawa komputer jinjing, kamera CCTV, atau perangkat elektronik lainnya dari lokasi.

Ia juga mengatakan tidak mengetahui secara pasti aktivitas di rumah yang dijadikan kantor CV DKK di Jalan Mars Blok B Nomor 93 tersebut karena tidak memiliki papan nama perusahaan dan aktivitasnya tertutup.

“Saya tidak begitu tahu tentang keberadaan CV ini. Orang-orang yang di dalam juga tidak begitu saya kenal. Tempat ini tertutup,” ujarnya.

Menurut Firmansyah, selama ini tidak terlihat aktivitas yang mencolok di rumah tersebut.

“Saya tidak pernah melihat orang lalu lalang. Penghuninya memang melapor, tetapi aktivitasnya saya tidak tahu,” katanya.

Saat ditanya apakah pernah melihat Sudirman Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) datang ke lokasi, ia mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu karena orang-orang yang di dalam juga tidak saya kenal,” ujarnya.

Ia menambahkan rumah tersebut lebih tampak seperti rumah indekos daripada kantor.

“Setahu kami itu seperti indekos. Namun, saya juga tidak mengetahui pemiliknya,” katanya.

Hingga penggeledahan selesai, tim KPK belum memberikan keterangan mengenai hasil kegiatan tersebut.

Kantor CV DKK diduga menjadi lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2025–2026. Dalam perkara itu, KPK menduga Ahmad Zaini Bupati Lombok Barat dan Sudirman Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) menerima uang sebesar Rp10,6 miliar dari dugaan monopoli 32 proyek senilai Rp17,9 miliar.(ant/wld/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KDM: Pelaku Begal-Jambret Tak Boleh Babak Belur, Hadiah Sayembara Bisa Batal
• 11 jam lalu
0
thumb
Jaksa Agung Tegaskan Tim 9 Kasus Febrie Adriansyah Tetap Dipimpin Jamwas
• 10 jam lalu
0
thumb
Saat Bos FBI ke Jakarta, Temui Prabowo dan Kapolri
• 17 jam lalu
0
thumb
Harga Cabai Rawit Turun ke Rp46.200 per Kilogram, Telur Ayam Rp28.200 Menurut PIHPS
• 13 jam lalu
0
thumb
Gara-Gara Bakar Sampah Sembarangan, Api Melahap Warung dan Mobil di Tangerang
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.