Publik masih menyoroti temuan emas batangan seberat 74 kilogram oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
Hingga kini, publik penasaran dengan pemilik sebenarnya emas yang telah disita penyidik. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie menegaskan bahwa soal temuan uang dan emas akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia hanya membenarkan rumah di Sentul memang miliknya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) siang.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," lanjutnya.
Terbaru, saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7/2026) malam, Febrie kembali buka suara terkait temuan emas tersebut. Ia enggan menjelaskan asal-usul maupun pemilik emas, dan meminta agar pertanyaan itu diajukan kepada penyidik.
Baca Juga: Febrie Ditahan Tanpa Rompi, Dede Budhyarto: Sakti Kalahkan Menteri
“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta penyidik jawab,” kata Febrie, dikutip Sabtu (25/7).
Seperti diketahui, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi: pengadaan batu bara PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.






Komentar (0)