jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut telah mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir.
BACA JUGA: Komisi I Desak Operator Seluler Patuh Pada Putusan MK Terkait Sisa Kuota Pelanggan
Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.
"Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," ujar TB Hasanuddin, Jumat (24/7).
BACA JUGA: Kemnaker Imbau Peserta, Mentor & Operator Selesaikan Tahapan Akhir MagangHub Batch III
TB Hasanuddin menilai selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota internet yang masih tersedia tidak dapat digunakan hanya karena masa aktif layanan telah berakhir.
Legislator PDIP itu melanjutkan kuota internet dibeli dengan uang masyarakat.
“Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Selain itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia guna memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan," tegas TB Hasanuddin.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi serta pedagang kuliner Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.
Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.(era/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul





Komentar (0)