Cara Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP secara Online

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM).
 
Masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan bansos kini dapat melakukan pengecekan secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 

Baca Juga :

Pemerintah Kucurkan Belanja Bansos Rp78,3 Triliun, Subsidi Rp233 Triliun di Semester I-2026
  Cek penerima bansos pakai NIK KTP  
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs maupun aplikasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
  1. Melalui situs Kemensos Berikut langkah-langkah mengecek status penerima bansos melalui laman resmi Kemensos: 
  • Buka peramban (browser) dan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah domisili sesuai alamat pada KTP elektronik, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai data pada e-KTP.
  • Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  • Klik tombol Cari Data.
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos apabila data ditemukan.
  2. Lewat aplikasi Cek Bansos
  • Selain melalui situs, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
  • Daftarkan akun menggunakan NIK KTP.
  • Pilih menu Cek Bansos.
  • Masukkan data yang diminta.
  • Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.


(Ilustrasi bansos. Foto: dok MI)
  Syarat menjadi penerima bansos  
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi: 
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.
  2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
  5. Bukan penerima pensiun yang memperoleh penghasilan rutin dari negara.
  6. Tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat dalam sistem ketenagakerjaan.
 
Masyarakat diimbau memastikan data kependudukan dan data kepesertaan bantuan sosial selalu diperbarui agar proses verifikasi serta penyaluran bantuan berjalan lancar.
 
Pemanfaatan layanan digital juga memudahkan masyarakat mengecek status penerima bansos tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah terkait.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mendiktisaintek Tegaskan URI Tak Akan Bawahi Seluruh Kampus
• 22 jam lalu
0
thumb
2 Pemain Kunci Kamboja yang Layak Diwaspadai Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
• 9 jam lalu
0
thumb
Was-was Begal di Bandung Raya Ternyata Panjang Sejarahnya
• 3 jam lalu
0
thumb
6 Anak NTT Terpapar Radikalisme Lewat Gim Online
• 2 jam lalu
0
thumb
Perimenopause, Gejolak di Usia Paruh Baya
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.