JAKARTA – Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tiba dia Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam.
Pantauan Okezone di lokasi, Febrie datang sekitar pukul 23.30. Ia dibawa dari Kejaksaan Agung dengan menggunakan mobil tahanan.
Saat tiba, mobil tersebut langsung membawakan Febrie menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Saat turun, nampak Febrie hanya mengenakan batik dengan corak biru tanpa menggunakan rompi tahanan.
Sambil menunduk, ia turun dan berjalan masuk menuju Rutan. Tidak ada sepatah katapun dari Febrie saat dirinya turun dan tiba di KPK. Rencananya, ia akan ditahan sekitar 20 hari Rutan KPK sembari menunggu perkembangan kasus yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Febrie mengatakan, keputusan penyidik untuk menahannya tidaklah tepat. Pasalnya, ia mengaku, Jaksa Pemeriksa perlu mendalami dan mengkaji alat bukti yang ada.
Baca Juga:Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," ungkap Febrie usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Kejagung.
Febrie Adriansyah ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Gedung Kejagung, ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diungkap oleh Kortas Tipidkor Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah RakyatPolri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.
#nasional





Komentar (0)