Yogyakarta (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta memfasilitasi prosesi akad nikah putri seorang warga binaan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan untuk tetap menjalankan perannya dalam keluarga.
Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta Marjiyanto di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan fasilitasi prosesi pernikahan tersebut merupakan wujud komitmen lapas dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan, termasuk menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
"Pelaksanaan prosesi pernikahan ini adalah wujud nyata komitmen Lapas dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan," kata Marjiyanto.
Warga binaan berinisial RAS berkesempatan menikahkan putrinya secara langsung meski sedang menjalani masa pembinaan. Prosesi akad nikah berlangsung di Masjid Al-Fajar yang berada di kompleks Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Baca juga: Lapas Semarang nikahkan napi kasus narkoba di dalam penjara
Akad nikah dipimpin penghulu dari Kantor Urusan Agama Kemantren Pakualaman dan disaksikan keluarga, petugas lapas, serta warga binaan yang menjadi santri Madrasah Al-Fajar.
Menurut Marjiyanto, Lapas Yogyakarta mendukung pemenuhan hak-hak dasar warga binaan sebagai bagian dari pelayanan yang diberikan kepada setiap warga binaan.
"Pelayanan ini berjalan sebagaimana mestinya, bukan sesuatu yang harus dipersiapkan secara khusus atau terkesan berlebihan," ujarnya.
Baca juga: Seorang tersangka pencurian nikah di tahanan
Ia menegaskan hak dasar, termasuk hak beribadah dan menjalankan tanggung jawab dalam keluarga, tetap dapat dipenuhi selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Lapas Yogyakarta senantiasa siap memfasilitasi hak-hak dasar dan ibadah warga binaan kapan pun dibutuhkan, tentunya dengan tetap mematuhi prosedur keamanan yang berlaku," kata Marjiyanto.
Ia menambahkan kedua mempelai beserta keluarga tampak berbahagia selama prosesi akad nikah yang berlangsung secara sederhana di lingkungan lapas.
Menurut dia, pelaksanaan akad nikah tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas Yogyakarta tidak memutus tali silaturahmi maupun tanggung jawab sosial seorang ayah.
Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta Marjiyanto di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan fasilitasi prosesi pernikahan tersebut merupakan wujud komitmen lapas dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan, termasuk menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
"Pelaksanaan prosesi pernikahan ini adalah wujud nyata komitmen Lapas dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan," kata Marjiyanto.
Warga binaan berinisial RAS berkesempatan menikahkan putrinya secara langsung meski sedang menjalani masa pembinaan. Prosesi akad nikah berlangsung di Masjid Al-Fajar yang berada di kompleks Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Baca juga: Lapas Semarang nikahkan napi kasus narkoba di dalam penjara
Akad nikah dipimpin penghulu dari Kantor Urusan Agama Kemantren Pakualaman dan disaksikan keluarga, petugas lapas, serta warga binaan yang menjadi santri Madrasah Al-Fajar.
Menurut Marjiyanto, Lapas Yogyakarta mendukung pemenuhan hak-hak dasar warga binaan sebagai bagian dari pelayanan yang diberikan kepada setiap warga binaan.
"Pelayanan ini berjalan sebagaimana mestinya, bukan sesuatu yang harus dipersiapkan secara khusus atau terkesan berlebihan," ujarnya.
Baca juga: Seorang tersangka pencurian nikah di tahanan
Ia menegaskan hak dasar, termasuk hak beribadah dan menjalankan tanggung jawab dalam keluarga, tetap dapat dipenuhi selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Lapas Yogyakarta senantiasa siap memfasilitasi hak-hak dasar dan ibadah warga binaan kapan pun dibutuhkan, tentunya dengan tetap mematuhi prosedur keamanan yang berlaku," kata Marjiyanto.
Ia menambahkan kedua mempelai beserta keluarga tampak berbahagia selama prosesi akad nikah yang berlangsung secara sederhana di lingkungan lapas.
Menurut dia, pelaksanaan akad nikah tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas Yogyakarta tidak memutus tali silaturahmi maupun tanggung jawab sosial seorang ayah.






Komentar (0)