JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menanggapi perlakuan yang diterima eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, salah satunya tidak dipakaikan rompi tahanan saat ditahan.
Menurutnya, jika biasanya seorang tersangka tindak pidana korupsi dipakaikan rompi tahanan dan diborgol saat dihadapkan ke publik, seharusnya perlakuan itu sama kepada siapa pun.
"Kapan ada pembedaan, kapan ada keistimewaan, maka itu menurut hemat saya itu yang berbahaya, karena akan membuat masyarakat tidak percaya proses penegakan hukum itu sendiri," ujarnya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (25/7/2026).
Ia menilai, semestinya perlakuan terhadap Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak dibedakan meskipun sosok itu merupakan mantan pejabat atau petinggi hukum.
Perlakuan sama itu harus ditunjukkan agar tidak ada persepsi di masyarakat bahwa ada keistimewaan yang didapatkan oleh orang-orang tertentu.
"Itu yang saya kritik sebenarnya terhadap Kejaksaan Agung, karena kita tidak mau muruah institusi Kejaksaan Agung ini rusak karena orang per orang, oknum per oknum, siapa pun itu," tutur Rudi.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Modus Kasus hingga Klaim Dikriminalisasi
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Febrie yang selesai diperiksa Kejagung pada Jumat (24/7) malam tampak keluar dari Gedung Kejagung tanpa rompi tahanan meskipun dinyatakan ditahan.
Ketika digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi lokasi penahanannya pun, Febrie tampak tak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan sempat ditanyakan awak media kepada pihak Kejagung.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- febrie
- febrie adriansyah
- rompi tahanan
- dpr
- komisi iii
- rudianto lallo






Komentar (0)