JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan koordinasi penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) telah dilakukan sejak penyidikan di kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti pada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
“Jadi pada intinya memang perkara Pak FA ini, Pak Febrie Adriansyah, memang adalah perkara koordinasi kami, itu sejak di penyidikan Polda Metro Jaya kemudian dilimpah di kejaksaan, ini perkara adalah koordinasi dari KPK sebagaimana fungsi Deputi Korsup,” jelasnya.
Ely menegaskan, sejak awal pihaknya telah berkoordinasi secara intens dengan pihak penyidik terkait penanganan perkara tersebut.
Penitipan penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, juga merupakan salah satu hasil dari koordinasi tersebut.
Baca Juga: [FULL] KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
“Hari ini sebagaimana rekan-rekan saksikan tadi memang ada permintaan perbantuan untuk penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung, untuk tahanan dititipkan di sini. Ada surat bantuan penitipan tahanan, sudah kami laksanakan,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, kata dia, pihaknya juga akan terus aktif berkoordinasi dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Kami akan terus mendorong sehingga penanganan perkara bisa cepat, bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.
Berkaitan dengan penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono menjelaskan, hal itu merupakan bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- komisi pemberantasan korupsi
- kpk
- febrie adriansyah
- febrie adriansyah tersangka
- kejaksaan agung






Komentar (0)