Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dasar penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan. Yakni, untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung transformasi digital, dan menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.
"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," kata Supratman dikutip dari Antara, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut dia, masyarakat akan memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Tarif yang ditetapkan juga diklaim masih kompetitif dibandingkan dengan berbagai negara lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, biaya pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Baca Juga :
Menkum Pastikan Penyesuaian Tarif Lepas Status WNI Tak Membebani Masyarakat"Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," ungkap Supratman.
Menurut Supratman, pemerintah menerapkan prinsip keadilan untuk mewujudkan layanan hukum yang profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.
Selain mengatur tarif layanan kewarganegaraan, PP tersebut mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan.
Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas. Penyesuaian tersebut merupakan yang pertama sejak 2016.
Supratman menambahkan, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi pendaftaran merek bagi UMKM. Hal itu dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.
"Merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujar Supratman.
Selain itu, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0.
Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
"Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," ujar Supratman.





Komentar (0)